Salin Artikel

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan lebih dari sembilan bulan, kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo akhirnya memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis.

Rahman menjelaskan, putusan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Awal mula kasus

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang. Kasus ini bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022.

Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari laporan tersebut kepolisian menduga terdapat empat tindak pidana.

Keempat dugaan tindak pidana tersebut berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Whisnu mengatakan, Indra Kenz mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.

“Tersangka menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo. Kemudian mengatakan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia, padahal kenyataannya tidak,” ujar Whisnu kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022)

Motif penipuan

Whisnu mengungkapkan cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki. Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Aset diamankan

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.

Selain itu aset milik Indra lainnya yang turut diamankan penyidik yakni mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Terdapat sejumlah pesohor yang turut diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Tersangka lain

Secara keseluruhan ada 7 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi Binomo.

Setelah Indra Kenz, penyidik selanjutnya menetapkan Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan, serta perwakilan Binomo Indonesia Wiki Mandara Nurhalim sebagai tersangka berikutnya.

Selain itu ada juga tersangka lain yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai afilitor Binomo yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian.

Orang-orang terdekat Indra Kenz pun tidak luput ditetapkan sebagai tersangka, yakni adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga menjadi tersangka.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Vonis bersalah

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Hasil persidangan menunjukkan bahwa Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ellyvon Pranita, Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/14/20404431/perjalanan-kasus-indra-kenz-hingga-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp

Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke