Salin Artikel

Jalan Buntu Komunitas Pencinta Anjing Bawa Hewan Peliharaan ke Area "Car Free Day" Jakarta...

Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menolak permintaan Dog Lovers untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Keputusan penolakan itu dikeluarkan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo melalui surat bernomor e-2050/PH.06.00, menanggapi usulan Dog Lovers pada 20 Oktober 2022.

Surat tersebut dikeluarkan usai jajaran Dishub DKI mengadakan rapat pada 1 November 2022.

Dipersilakan beraktivitas di luar CFD

Syafrin mengatakan bahwa pelarangan membawa hewan peliharaan ke area CFD berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

"Bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, a) lingkungan hidup; b) olahraga; dan c) seni dan budaya. Dengan demikian, aktivitas hewan (jenis apa pun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilakukan di HBKB," kata Syafrin dalam surat itu, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Dishub DKI memperbolehkan aktivitas hewan bersama pemiliknya dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan sisi barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi.

"Serta taman-taman ruang terbuka hijau yang telah banyak tersedia di lima wilayah kota administrasi," ujar Syafrin.

Adapun larangan membawa hewan peliharaan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang terbit pada 22 Juni 2022.

Namun, aturan itu baru diketahui dan ramai diprotes komunitas pencinta hewan pada Oktober lalu, setelah aktivis Azas Tigor Nainggolan diusir petugas saat membawa anjingnya ke area CFD.

Komunitas Dog Lovers pun datang ke area CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi untuk menyampaikan protes atas larangan membawa hewan peliharaan itu.

Di leher salah satu anjing digantung kertas bertulisan "Jangan Larang Saya ke Car Free Day - Alpen".

Anjing itu milik Azas Tigor Nainggolan yang juga merupakan penggagas CFD Dog Lovers.

"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Tigor di depan Pos Polisi Bundaran HI saat itu.

Tanggapan Dog Lovers

Sementara itu, Azas Tigor heran Dishub DKI Jakarta ngotot melarang warga membawa hewan peliharaan saat HBKB atau CFD.

Padahal, menurut Tigor, keberadaan hewan peliharaan yang dibawa warga, termasuk anjing, justru kerap menjadi daya tarik bagi pengunjung.

Tigor mengatakan, ketika membawa hewan peliharaan masih diizinkan, banyak anak-anak yang antusias saat melihat keberadaan anjing di lokasi CFD.

"Misalnya, pernah ada kejadian, ibu sama bapaknya mau ajak pulang, tetapi anaknya enggak mau. (Larangan) ini kan justru jadi pertanyaan," kata Tigor ketika dihubungi, Senin kemarin.

Tigor berpendapat, hewan peliharaan seperti anjing merupakan hewan setia yang keberadaannya disukai oleh pengunjung CFD.

Tigor menilai, langkah Kadishub DKI Syafrin Liputo yang ngotot melarang hewan peliharaan hanyalah sentimen pribadi belaka.

"Ini sentimen. Titik. Sentimen saja lihat anabul (hewan peliharaan). Padahal, anabul itu hewan setia. Semua orang termasuk anak-anak, suka sama anabul," ucap Tigor.

Tigor mengatakan, dasar Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB patut dipertanyakan.

Sebab, menurut Tigor, tidak ada dasar hukum yang jelas ketika pengunjung melanggar peraturan tersebut.

"Dasarnya SK Kadishub juga patut dipertanyakan, bahwa apa ini melarang? Kalau misalnya saya melanggar, apa sanksinya? Jadi, SK itu bukan dasar hukum, enggak jelas," kata Tigor.

Tigor mengatakan, dirinya bersama dengan pencinta hewan lain akan terus berkampanye menolak SK Kadishub DKI soal larangan membawa hewan peliharaan ke HBKB.

"Kami akan terus kampanye, kampanye akan ditujukan bahwa masyarakat ini tidak menolak (membawa hewan peliharaan). Yang kedua, kami juga berencana buat kampanye bahwa anabul sahabat sejati, bisa berdampingan dengan manusia," tutur Tigor.

Petisi mengalir

Petisi untuk menggalang suara penolakan atas kebijakan tersebut pun muncul di laman Change.org.

Petisi bertajuk "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan Ke CFD atau HBKB" itu sudah ditandatangani lebih dari 6.246 orang hingga Senin (14/11/2022) siang.

"Keputusan Kepala Dinas itu pun tidak pernah dipublikasi dan dimintakan dalam konsultasi publik," ucap Tigor dalam petisi itu.

Atas dasar itu, Tigor kemudian menginisiasi petisi penolakan larangan membawa hewan peliharaan tersebut agar kejadian yang dialaminya tidak terulang.

Tigor berharap petisi ini dapat mendorong pihak terkait untuk mencabut kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa beraktivitas sambil membawa hewan peliharaannya.

"Demi mencegah hal-hal ini terjadi lagi, di mana saat kita berolahraga dengan anabul di CFD, tiba-tiba dicegat, akhirnya kami bikin petisi," kata Tigor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/15/06291981/jalan-buntu-komunitas-pencinta-anjing-bawa-hewan-peliharaan-ke-area-car

Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke