JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Hamid Husein, paman dari politisi Wanda Hamidah sebagai tersangka, terkait dugaan penyerobotan lahan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan Rabu (16/11/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut soal penetapan tersangka maupun dugaan kasus penyerobotan tersebut.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Japto Soerjasoemarno, Tohom Purba menyebut bahwa penetapan tersangka Hamid Husein secara langsung menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini itu.
"Dari sini kami buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga sudah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962.
Namun, saat pamannya, Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno.
“Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2 alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujarnya.
Kemudian, saat pamannya itu berusaha mempertahankan hak keperdataannya, justru Hamid Husein dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022).
Ani mengungkapkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/11070001/paman-wanda-hamidah-tersangka-kasus-penyerobotan-lahan-rumah-di-cikini