Pemecatan dilakukan agar proses hukum terduga pelaku bisa berjalan lancar.
"Hari ini saya meminta dikeluarkan surat pemberhentiannya. Jadi, hal-hal yang melanggar etika serta moral memang harus jadi perhatian," ucap Tri kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
Tri mengaku sudah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memecat terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi.
Sebagai bentuk antisipasi dan evaluasi, Pemkot Bekasi akan membina seluruh murid, guru sekolah, dan civitas pendidikan di Kota Bekasi.
"(Pembinaan) ini perlu dilakukan secara masif agar sekolah-sekolah memberikan pemahaman moral dan etika," jelas Tri.
Sebelumnya, dua murid SD diduga menjadi korban pelecehan seorang oknum guru di wilayah Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Salah satu orangtua murid berinisial DI mengaku, anak perempuannya menjadi korban pelecehan sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kebetulan sekarang kelas 4. Anak saya mengaku kepada temannya, kalau dia (dilecehkan) waktu kelas 3 SD," ujar DI kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
DI baru mengetahui pelecehan tersebut, setelah sang anak ditanya dan didesak oleh kakaknya.
"Jadi, begitu dia (korban) ditanya sama kakaknya, baru mengaku pernah dilecehkan. Ternyata begitu ditelusuri, masih banyak (korbannya)," tutur DI.
Orangtua dari siswi lain, yakni SJ, juga mengatakan hal yang sama. Anak SJ dilecehkan pada Kamis (3/11/2022). Akibat peristiwa tersebut, anak perempuan SJ mengalami trauma berat.
"Semenjak itu, dia (korban) sudah enggak mau sekolah lagi sampai sekarang, kemarin sempat bilang kalau hari Senin mau sekolah, tapi enggak jadi. Sejak kejadian tanggal 3 November itu, enggak mau sekolah lagi," tutur SJ.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/12200341/guru-sd-yang-lecehkan-murid-di-bekasi-dipecat