Salin Artikel

Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Para korban tengah fokus mendorong agar aset yang disita dari Indra Kenz tidak jadi dikembalikan ke negara, tetapi diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

“Hukuman pidana (Indra Kenz) kami rasa itu sudah sesuai meskipun lebih ringan (daripada tuntutan jaksa), namun aset harus dikembalikan ke korban karena itu haknya para korban kan,” kata Ketua paguyuban korban Binomo, Maruna Zara kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, kata Maru, para korban benar-benar berharap agar nantinya banding yang diajukan JPU akan mengubah keputusan hakim majelis sebelumnya atas aset Indra Kenz dirampas negara.

Banding dilakukan buntut kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Indra Kenz yang dinilai tidak adil.

“Iya kita akan lakukan banding untuk (kembalikan) kerugian para korban,” ujarnya.

Selain Maru, korban investasi bodong Binomo asal Sumatera Selatan Rizki Rusli (28) juga saat ini sangat berharap aset kekayaan yang digunakan sebagai barang bukti penyelidikan selama gelar perkara ini dikembalikan kepada para korban.

Ia berharap aset tersebut bisa diberikan atau dikembalikan kepada para korban untuk membantu kehidupan mereka ke depannya.

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka.

Oleh karena itu, mereka merasakan kekecewaan mendalam dan mengecam keputusan hakim majelis sidang saat itu.

“Harapan besar untuk menyelesaikan masalah yang ada dari putusan ini dikembalikan ke korban, itu sangat diharapkan,” kata Rizki saat dihubungi terpisah.

“Aku enggak bisa pulang karena utang dan aku ditagih,” tambah dia.

Untuk itu, para korban masih akan terus mengawal kasus ini sampai ke banding dan tahap terakhir sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban menjelaskan, aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Para korban berharap, selain Indra Kenz mendapatkan hukuman pidana, kerugian yang mereka alami bisa diganti.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan," ucap Irsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/12374991/tak-persoalkan-vonis-indra-kenz-di-bawah-tuntutan-jaksa-korban-binomo

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PAM Jaya Dapat 'Disclaimer' dari BPK, Heru Budi Sebut Akan Didalami Inspektorat

PAM Jaya Dapat "Disclaimer" dari BPK, Heru Budi Sebut Akan Didalami Inspektorat

Megapolitan
BPK RI Beri 'Disclaimer' pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya

BPK RI Beri "Disclaimer" pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya

Megapolitan
Pedagang Pasar Kemiri Muka Ancam Buang Sampah yang Menggunung ke Kantor DLHK Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Ancam Buang Sampah yang Menggunung ke Kantor DLHK Depok

Megapolitan
Minta Adik Buang Jasad Korban, Pembunuh Perempuan Dalam Karung Janjikan Imbalan HP

Minta Adik Buang Jasad Korban, Pembunuh Perempuan Dalam Karung Janjikan Imbalan HP

Megapolitan
Belum Salurkan KJP Plus-KJMU Rp 197,55 Miliar, Plt Kadisdik DKI: Kami Harus Hati-hati

Belum Salurkan KJP Plus-KJMU Rp 197,55 Miliar, Plt Kadisdik DKI: Kami Harus Hati-hati

Megapolitan
Panglima TNI: Penyelamatan Pilot Susi Air yang Disandera KKB Terkendala Cuaca dan Medan Berat

Panglima TNI: Penyelamatan Pilot Susi Air yang Disandera KKB Terkendala Cuaca dan Medan Berat

Megapolitan
Anaknya Tabrak Pengendara Motor di Slipi, Ayah Pelaku Malah Bawa Kabur Uang Kompensasi

Anaknya Tabrak Pengendara Motor di Slipi, Ayah Pelaku Malah Bawa Kabur Uang Kompensasi

Megapolitan
Panglima TNI Kerahkan Tim Pencari Fakta Selidiki Helikopter Bell yang Jatuh di Ciwidey

Panglima TNI Kerahkan Tim Pencari Fakta Selidiki Helikopter Bell yang Jatuh di Ciwidey

Megapolitan
Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka Depok, Sudah Terjadi Dua Bulan

Sampah Menggunung di Pasar Kemiri Muka Depok, Sudah Terjadi Dua Bulan

Megapolitan
DPRD DKI Pertanyaan Sponsor Formula E yang Belum Diungkap PT Jakpro

DPRD DKI Pertanyaan Sponsor Formula E yang Belum Diungkap PT Jakpro

Megapolitan
Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Karung Ternyata Kakak Adik, Ini Peran Masing-masing

Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Karung Ternyata Kakak Adik, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Warga Pluit Putri Kaget Status RTH Tiba-Tiba Berubah, Diduga untuk Akomodasi Pendirian Sekolah Swasta

Warga Pluit Putri Kaget Status RTH Tiba-Tiba Berubah, Diduga untuk Akomodasi Pendirian Sekolah Swasta

Megapolitan
Kapolda Metro Minta Maaf soal Aksi Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Kompolnas: Langkah yang Baik karena Publik Marah

Kapolda Metro Minta Maaf soal Aksi Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Kompolnas: Langkah yang Baik karena Publik Marah

Megapolitan
Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Pelaku Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Istri

Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Pelaku Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Istri

Megapolitan
Laporan Keuangan Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, Heru Budi: Ini Bukan Tujuan Akhir

Laporan Keuangan Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, Heru Budi: Ini Bukan Tujuan Akhir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke