Sebab, peristiwa penganiayaan terjadi saat RC dan FB mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Selain itu, jika RC benar melakukan penganiayaan dengan menyeret nama, pangkat, hingga jabatan ayahnya sebagai seorang kombes, hal itu akan menjadi tanggung jawab moral orangtuanya.
Berdasar alasan tersebut, orangtua RC juga bisa mendapatkan sanksi dalam perkara ini.
“Tergantung kebijakan pimpinan dari pejabat yang bersangkutan, diharapkan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Adapun saat disinggung mengenai bentuk sanksi teguran seperti apa yang dapat diberikan kepada kombes tersebut sebagai orangtua pelaku, Poengky tidak menjelaskannya lebih jauh.
Ia hanya menyebutkan bahwa sanksi teguran merupakan kebijakan pimpinan di tempat kombes tersebut bertugas saat ini.
“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat Kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Poengky.
Kronologi kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban sedang sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Ibu korban, Yusna, sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan bahkan trauma.
Berdasarkan pengakuan FB, pelaku merupakan anak anggota Polri yang menjabat sebagai Inspektur Pengawas Daerah di sebuah Polda.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.
Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak seorang perwira tinggi dengan jabatan kombes.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan soal laporan polisi yang dibuat Yusna.
“Untuk saat ini, sementara masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/20421521/kombes-yang-anaknya-bikin-onar-di-ptik-bisa-dapat-sanksi-teguran