JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mendatangi kantor penunggak pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk di Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, penagihan dilakukan oleh petugas Suban Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Satpol PP, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kedatangan petugas di gedung dilakukan untuk melaksanakan undang-undang No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak, yaitu PT Duta Anggada Tbk," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Edi mengatakan penagihan dilakukan karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Duta Anggada Tbk yang memiliki tunggakan pajak periode tahun 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar lebih.
"Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar wajib pajak segera melakukan pembayaran. Namun tidak ada tanggapan maka dilakukan penagihan dengan surat paksa oleh petugas," ucap Edi.
Edi berharap pihak PT Duta Anggada Tbk dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu untuk menghindari tahapan lanjutan dari surat paksa, yaitu penyitaan dari jurusita pajak dari Provinsi DKI Jakarta terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.
"Harapannya dengan dibacakannya penagihan surat paksa ini dalam dua kali 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih," kata Edi.
"Pada kesempatan ini Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau pada seluruh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan DKI Jakarta penuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.
Sementara itu, Staff Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono mengatakan tunggakan wajib pajak PT Duta Anggada Tbk itu disebabkan karena dampak Covid-19 sehingga pendapatan dari penyewaan gedung merosot tajam.
"Adanya tunggakan pajak disebabkan dampak Covid-19 yang membuat penyewa gedung jadi sepi hingga membuat pendapatan perusahaan merosot tajam. Dan kehadiran petugas ini nantinya akan saya sampaikan pada para direksi," ucap Nicolas
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/20505051/aset-wajib-pajak-di-setiabudi-terancam-disita-karena-nunggak-rp-10-miliar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan