Salin Artikel

Arogansi Anak Kombes Aniaya Teman: Pelaku Harus Dipidana, Sang Ayah Bisa Disanksi!

Kompolnas turut mengawal dugaan tindak pidana ini agar diselesaikan dengan tuntas. Ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kompolnas atas perkara ini.

Polri didesak tak pandang bulu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan semua pihak, termasuk Kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana oleh anak kombes tersebut.

“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat kepolisian.

Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.

“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya,” jelas Poengky.

Orangtua RC harus minta maaf

Saat melakukan penganiayaan, RC disebut membawa-bawa status ayahnya yang berpangkat kombes.

Poengky menyebutkan, ayah RC yang berstatus pejabat kepolisian harus menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban.

“Saya berharap jika benar ayahnya pejabat kepolisian, dapat menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” sebut Poengky.

Poengky tetap meminta orangtua pelaku bertanggung jawab dan meminta maaf meski kasus penganiayaan ini sedang diusut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan oleh RC akan berdampak buruk pada citra sang ayah sebagai pejabat kepolisian.

“Karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” tambah Poengky.

Orangtua pelaku bisa disanksi

Kompolnas menilai, jika RC benar melakukan penganiayaan dengan menyeret nama, pangkat, dan jabatan ayahnya sebagai seorang kombes, hal itu akan menjadi tanggung jawab moral orangtuanya.

Berdasarkan alasan tersebut, orangtua RC juga bisa mendapatkan sanksi dalam perkara ini.

“Tergantung kebijakan pimpinan dari pejabat yang bersangkutan, diharapkan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Poengky.

Saat disinggung mengenai bentuk sanksi teguran seperti apa yang dapat diberikan kepada kombes tersebut sebagai orangtua pelaku, Poengky tidak menjelaskannya lebih jauh.

Ia hanya menyebutkan bahwa sanksi teguran merupakan kebijakan pimpinan di tempat kombes tersebut bertugas saat ini.

Catatan untuk polisi dan keluarga

Poengky menyebutkan, kejadian ini menjadi suatu pembelajaran berharga bagi para orangtua yang memiliki jabatan di instansi Polri.

Ia menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polri, terutama bagi yang berpangkat tinggi, agar tidak bersikap arogan.

Seperti yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, pesan ini juga berlaku bagi anggota keluarga polisi.

“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan, dan tidak lakukan kekerasan. Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama,” ujar Poengky.

Ia menambahkan, seorang polisi, selain bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, juga berperan mendidik anggota keluarganya agar turut menjaga nama baik institusi Polri.

“Jika seorang anggota polisi tidak bisa mendidik istri dan anak, risikonya bisa berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan, maka harus menjaga nama baik keluarga dan institusi Polri,” tutur dia.

Orangtua korban diminta lapor Kompolnas

Terkait perkara ini, Kompolnas menanti laporan orangtua FB yang dianiaya oleh anak kombes tersebut.

“Kompolnas mempersilakan orangtua korban untuk mengadu ke Kompolnas,” kata Poengky.

Kompolnas menjanjikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir.

“Kami akan memonitor penanganan kasus ini,” ucap dia.

Pelatih yang biarkan penganiayaan harus diusut

Adapun aksi penganiayaan itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai dan terkesan membiarkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Terkait dugaan pembiaran pelatih juga perlu diusut,” kata Poengky.

Menurut Poengky, jika kejadian penganiayaan itu benar terjadi di depan pelatih di area parkir PTIK, maka seharusnya pelatih saat itu bertindak tegas untuk melerai.

Namun, jika pelatih tersebut hanya membiarkan RC memukuli FB karena pelaku adalah anak kombes, maka itu salah.

Pelatih yang membiarkan tindakan penganiayaan tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh polisi.

Poengky menegaskan, pelatih tersebut bisa diberikan sanksi sesuai kapasitasnya, apakah ia juga sebagai anggota Polri atau bukan.

“Jika (pelatih yang membiarkan itu) anggota Polri, yang bersangkutan harus diperiksa terkait pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana sekaligus diperiksa kode etik,” jelas Poengky.

Lalu, jika pelatih tersebut bukan anggota Polri, maka pihak keluarga korban atau orangtua FB bisa melaporkan pelatih tersebut ke polisi untuk bisa diproses hukum.

Kronologi penganiayaan

Penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (12/11/2022) saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.

Ibu korban bernama Yusna sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.

Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).

Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.

“Yang paling bikin saya miris itu pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini (RC) dan dia lihat sendiri kalau anak saya sudah dipukul sama anak itu (RC),” sebut Yusna.

Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.

Berdasarkan pengakuan FB, pelaku merupakan anak anggota Polri yang menjabat sebagai inspektur pengawas daerah di sebuah polda.

"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kombes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat Yusna.

“Untuk saat ini, sementara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwandhy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/07550541/arogansi-anak-kombes-aniaya-teman-pelaku-harus-dipidana-sang-ayah-bisa

Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke