Salin Artikel

Sidang Kasus Pria Ancam Korban Pinjol Digelar di PN Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar persidangan kasus pengancaman korban berinisial MV (32) yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persidangan tersebut, MR, terdakwa yang mengancam korban turut dihadirkan.

Untuk diketahui, MR bekerja sebagai desk collection yang bertugas menagih utang kepada peminjam melalui pesan singkat.

Dijelaskan oleh Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram, sidang pada Kamis (17/11/2022) kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Jeffrey yang kala itu menangkap pelaku pun ikut menjadi saksi persidangan.

"Saya sebagai saksi penangkap, sidang di pengadilan Jakut," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Dia diperiksa terkait motif pelaku yang mengirimkan pesan pengancaman kepada korban.

Jeffrey mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan MV, perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa trauma karena selalu diancam oleh pelaku.

Pelaku mulanya melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Namun, seiring berjalannya waktu dia melakukan pengancaman melalui pesan singkat kepada korban, maupun kerabat korban sampai akhirnya MV mengalami trauma psikis.

Korban diancam setelah meminjam uang sebesar Rp 1.300.000 dari aplikasi Pinjaman Masyarakat.

"Terdakwa juga mengancam kalau nomor korban akan dipakai untuk pemesanan makanan seperti Go-food dan diantar ke alamat korban. Tapi tidak sampai benar dilakukan karena mungkin di sana belum ada layanannya," ungkapnya.

MR lalu dilaporkan oleh korban ke kepolisian NTT. Laporan kemudian ditarik Ke Bareskrim Polri, lantaran dalam penyelidikan pelaku dan saksi berada di Jakarta.

"Itu dasarnya kenapa laporan polisi ditarik ke Jakarta karena kami melihat dari jumlahnya (saksi dan pelaku)," terang Jeffrey.

"Karena kami berpikir juga, mungkin tidak menutup kemungkinan korban (lainnya) juga ada di Jakarta," sambung dia.

Jeffrey berujar, para desk collection atau penagih utang memiliki akses untuk mengirim pesan kepada peminjam. Data nama, KTP, foto hingga waktu jatuh tempo peminjaman pun diketahui oleh desk collection.

Nantinya, mereka akan mengirimkan pesan ancaman yang sudah disediakan oleh perusahaan kepada para peminjam.

Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang berfokus pada desk collection karena korban merasa sangat dirugikan. Sebab, karena cara-cara yang dilakukan mereka sudah menyebabkan peminjam menjadi stres sampai depresi.

Sebagai informasi polisi menangkap pelaku yang berada di Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/12/2021) pukul 19.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) jo, Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo, Pasal 29 dan/atau Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jeffrey melanjutkan, perusahaan pinjol yang mempekerjakan terdakwa kerap dilaporkan di berbagai tempat. Kini, polisi sudah memasukan pemilik pinjol ilegal itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/14223061/sidang-kasus-pria-ancam-korban-pinjol-digelar-di-pn-jakarta-utara

Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke