TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - EZ dan TA, anak dari K (44) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya T (43), diberikan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel.
"Anak korban (juga) diberikan layanan konseling dua-duanya hari ini," ujar Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Ia menilai, trauma healing perlu dilakukan agar anak-anak korban yang melihat langsung dan merekam kejadian itu bisa pulih dari rasa traumanya.
Meski secara fisik keduanya tidak mengalami kekerasan seperti yang dilakukan ayah mereka kepada ibunya, namun mereka dianggap tetap menjadi korban dari tindak kekerasan itu.
"Karena melihat kejadian kekerasan terhadap ibu, biarpun secara fisik tidak ada (terjadi), tapi secara psikis atau trauma terjadi," jelas Tri.
Layanan pemulihan trauma itu dilakukan kepada K dan kedua anaknya untuk kali pertama pada hari ini di Kantor P2TP2A Tangsel.
Tim psikologi dari P2TP2A Tangsel memeriksa kondisi psikis ketiganya.
Nantinya, trauma healing dilakukan kembali sesuai kesepakatan antara korban dan tim P2TP2A Tangsel.
Tri juga memastikan bahwa pihaknya bakal terus mendampingi korban selama proses hukum kasus berlangsung di kepolisian.
K diduga mengalami tindak KDRT oleh suaminya inisial T (43) di Kampung Kademangan, RT 04 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (11/11/2022).
KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,'" ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai memasak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi sehingga adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Peristiwa tersebut direkam oleh anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian KDRT itu.
Video rekaman penganiayaan berdurasi 2 menit 13 detik itu pun viral di media sosial. Atas video yang beredar, polisi kemudian mencari tahu lokasi dan kejadian tersebut.
Pada Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pasutri itu lalu menangkap pelaku T.
Kini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Cisauk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/20480741/anak-yang-saksikan-dan-rekam-ibunya-jadi-korban-kdrt-di-tangsel-diberi