Salin Artikel

Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Dody

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa akan dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat keduanya.

Agenda itu dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (21/11/2022) di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ya (akan dikonfrontasi besok), Senin jam 9," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/11/2022).

Selain itu, Teddy juga akan dikonfrontasi dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu seorang warga sipil bernama Anita alias Linda.

"Dody dan Anita, Senin jam 9," jelas Hotman.

Dikonfrontasi artinya kedua belah pihak yang berselisih akan dipertemukan. Konfrontasi dilakukan karena para tersangka memiliki keterangan yang berbeda. 

Teddy vs Dody

AKBP Dody mengaku diperintah oleh Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi. 

Perintah itu diberikan saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi. 

Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas. 

Dody pun mengaku terpaksa menjalankan perintah atasannya itu. 

Namun, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya memberi jawaban.

Hotman Paris menegaskan, kliennya itu memang meminta Dody menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti, tetapi tujuannya bukan untuk diedarkan.

Teddy beralasan, sabu yang disisihkan itu akan digunakan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba. 

Hotman Paris juga menegaskan, kliennya hanya bercanda soal permintaan agar sabu  yang disisihkan itu diganti dengan tawas. 

“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Jejak keterlibatan Teddy

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/06494131/hari-ini-irjen-teddy-minahasa-akan-dikonfrontasi-dengan-akbp-dody

Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke