JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa akan dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat keduanya.
Agenda itu dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (21/11/2022) di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya (akan dikonfrontasi besok), Senin jam 9," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/11/2022).
Selain itu, Teddy juga akan dikonfrontasi dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu seorang warga sipil bernama Anita alias Linda.
"Dody dan Anita, Senin jam 9," jelas Hotman.
Dikonfrontasi artinya kedua belah pihak yang berselisih akan dipertemukan. Konfrontasi dilakukan karena para tersangka memiliki keterangan yang berbeda.
Teddy vs Dody
AKBP Dody mengaku diperintah oleh Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.
Perintah itu diberikan saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.
Dody pun mengaku terpaksa menjalankan perintah atasannya itu.
Namun, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya memberi jawaban.
Hotman Paris menegaskan, kliennya itu memang meminta Dody menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti, tetapi tujuannya bukan untuk diedarkan.
Teddy beralasan, sabu yang disisihkan itu akan digunakan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba.
Hotman Paris juga menegaskan, kliennya hanya bercanda soal permintaan agar sabu yang disisihkan itu diganti dengan tawas.
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Jejak keterlibatan Teddy
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/06494131/hari-ini-irjen-teddy-minahasa-akan-dikonfrontasi-dengan-akbp-dody