JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah murid bimbingan belajar (bimbel) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, yang diikuti calon pendaftar taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Pemeriksaan sejumlah murid bimbel itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira Polri berpangkat Kombes berinisial RC (19) kepada rekannya, FB (16).
"Terlapor sudah diperiksa, Senin kemarin. Juga diperiksa teman-temannya," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Nurma mengatakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lain tak menutup kemungkinan juga akan dilakukan demi membuat terang perkara tersebut.
"Sepertinya total sudah lebih dari enam orang saksi yang diperiksa," ucap Nurma.
Saat ditanyakan mengenai latar belakang keluarga hingga sosok orangtua RC, Nurma enggan menjelaskan.
Nurma juga enggan mengonfirmasi soal latar belakang ayah RC yang disebut-sebut sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) di sebuah Polda.
"Tidak tahu deh, itu penyidik yang tahu (latar belakang orangtua RC)," ucap Nurma.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban berinisial FB sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Yusna, ibu korban lantas membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi pemukulan disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tak melerai atau menghalau.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatihnya saja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.
Atas kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa polisi jangan pandang bulu dalam mengusut perkara ini.
Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.
"Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.
Ia berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/15111561/polisi-juga-periksa-murid-bimbel-akpol-di-ptik-terkait-dugaan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan