JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cawang Didik Diarjo menyatakan bahwa pihaknya akan memantau Hutan Kota Cawang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati.
Pengawasan akan dilakukan oleh petugas PPSU usai beredarnya video rekaman yang menampilkan sebuah truk pengangkut tinja membuang limbah di saluran air.
"Ya, setelah ini kami akan jaga dengan PPSU yang ada. Memang setiap hari, sejak pukul 04.30 WIB, petugas sudah bekerja di sana. Nanti akan kami awasi pokoknya," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Petugas PPSU akan diinstruksikan untuk bersiaga di perbatasan antara wilayah Kelurahan Kebon Pala dan Cawang yang menjadi tempat truk tinja membuang limbahnya.
Mengenai penangkapan sopir dan kernet truk pengangkut tinja, Didik menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses penindakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"(Penindakan) itu kewenangan Dinas LH. Untuk sanksi terkait dengan Undang-Undang dan Peraturan Gubernur, kami serahkan sepenuhnya ke Dinas LH langsung," ujar Didik.
Sebelumnya, sebuah truk tinja diduga membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi truk tinja itu terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.
Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja yang diduga membuang limbah dari kendaraannya ke selokan di Kramatjati.
"Nih buang tai di sini nih. Nih pelatnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu.
Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu langsung kabur setelah sang perekam video memergokinya.
DLH selanjutnya bergerak cepat menangkap sopir dan kernet truk tinja yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku tengah diperiksa di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramatjati.
"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," ujar Yogi kepada pewarta, Senin (21/11/2022).
Yogi menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas LH DKI.
"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakkan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.
Terkait sanksi, hal itu bisa diketahui setelah BAP rampung. Pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.
"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/15352681/buntut-truk-sedot-wc-buang-limbah-tinja-ke-saluran-air-ppsu-bersiaga-di