BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin angkat bicara soal tudingan terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan dalam penanganan kasus penipuan yang dialami warga Perumahan Erfina Kencana Regency.
Atas dugaan itu, warga kemudian melaporkan Iman ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (21/11/2022).
Iman mengatakan, dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya secara profesional.
Iman menjelaskan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ada petunjuk mengenai hal itu.
"Berkas perkara juga sudah dikirim ke JPU dan sudah ada petunjuk dari jaksa," kata Iman, saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Iman mengatakan, justru yang menghambat serta menghalangi proses penyidikan adalah pengacara para korban warga Perumahan Erfina Kencana Regency.
Ia menyebut, kepolisian telah berulang kali meminta bukti dan petunjuk yang dipegang oleh pengacara. Namun, sambung Iman, permintaan itu belum juga diserahkan.
"Padahal sama korban (warga) sudah diserahkan pada pengacaranya. Sebagai penegak hukum yang profesional seharusnya pengacara korban tidak menghalangi dan menghambat penyidikan," sebutnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Erfina Kencana Regency, di Bogor, Jawa Barat, melaporkan Kapolres Bogor ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik jabatan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga.
Laporan itu dibuat setelah warga menganggap Polres Bogor tidak melakukan tugasnya secara profesional terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang perumahan PT Pancanaka Swasakti Utama terhadap warga.
Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, sudah dua tahun warga menanti kepastian hukum sejak melaporkan kasus tersebut pertama kali pada tahun 2020.
Namun, sambung Ola, hingga kini penanganan kasus itu belum juga berujung.
"Kami sudah datang ke Propam Mabes untuk membuat laporan. Warga juga ikut, ada 20 orang. Kami laporkan Kapolres Bogor atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," ucap Ola.
Ola menyampaikan, dari 20 orang yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.
Kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.
Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut. Namun karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun lalu.
Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.
"Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor, kami sudah tidak percaya," pungkas Ola.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/22415111/dilaporkan-ke-propam-polri-karena-diduga-langgar-kode-etik-ini-penjelasan