JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, mengungkapkan MJ memakai narkoba jenis sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ungkap Didik dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Hal itu terungkap saat polisi menyelidiki pesta sabu di lokasi berbeda pada Jumat (18/11/2022) lalu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Bermula dari penangkapan pemakai narkoba
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa.
Polisi menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik.
"Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” lanjutnya lagi.
Polisi mengamankan NF dan menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
NF pun mengakui ia mengisap sabu bersama dengan Anggota Dewan MJ.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Namun, MJ sampai saat ini belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," jelas Didik.
Apa itu Anggota Dewan Kepulauan Seribu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu inisial MJ (35) bukan kader parpol alias partai politik.
"Bukan di bawah parpol (partai politik)," ujar Zulpan, dalam keterangannya, dilansir dari Warta Kota, Rabu (23/11/2022).
Ia menegaskan, MJ bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota atau kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD, hanya ada di provinsi saja," kata dia.
Zulpan mengatakan bahwa dewan kabupaten berada di bawah Bupati.
Selain itu, penunjukan terhadap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu melalui pemilihan warga.
"Jadi per satu kecamatan, ada satu orang dewan kabupaten," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/07462381/saat-anggota-dewan-kepulauan-seribu-ditangkap-karena-pesta-sabu