Salin Artikel

KSPI Soroti Beda Pendapat Apindo dengan Kadin soal Nilai UMP DKI 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti perbedaan pendapat yang terjadi antara dua unsur pengusaha saat mengusulkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Untuk diketahui, unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

"Antara usulan pengusaha punya dua versi (usulan kenaikan UMP DKI 2023). Jadi, Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri, ini aneh kan," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Di sisi lain, Said mengaku lebih memilih untuk berpatokan kepada usulan dari Kadin DKI. Sebab, menurut dia, Kadin DKI memang sejatinya diisi oleh para pengusaha.

Sementara itu, kata Said, anggota Apindo DKI kebanyakan terdiri dari personalia dan orang yang berprofesi sebagai pengacara.

"Kami, serikat buruh, berpatokan sama Kadin (DKI) karena dia kumpulan para pemilik perusahaan. Kalau Apindo (DKI) namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia," sebut dia.

Selain itu, tambah Said, Apindo DKI tak menggunakan acuan hukum yang tepat saat menentukan nilai UMP DKI 2023.

Untuk diketahui, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Said, Apindo DKI seharunya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.

Sebab, katanya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan peraturan teranyar terkait penentuan upah tahun depan.

"Usulan Apindo DKI tetap pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah tidak berlaku lagi terhadap kenaikan upah karena kenaikan upah sudah diatur lebih lanjut di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Said.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengapresiasi keputusan Kadin DKI yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami mengapresiasi langkah Kadin (DKI)," ucapnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal UMP DKI 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa kemarin.

Hasil sidang kedua ini, keempat unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu tak satu suara sehingga muncul empat rekomendasi yang akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun empat unsur itu adalah unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Keempatnya mengusulkan nilai yang berbeda-beda dan tercatat dalam berita acara sidang.

Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.

Lalu, Kadin DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/15084521/kspi-soroti-beda-pendapat-apindo-dengan-kadin-soal-nilai-ump-dki-2023

Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke