JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Sutisna alias Sule dan Sasongko Wijaya alias Mang Saswi, serta Budayawan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama, Rabu (23/11/2022).
Laporan tersebut dilayangkan seseorang bernama Syahrul Rizal yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton karena menyebut istilah Miras sebagai singkat Minuman Rasulullah dalam konten Youtube yang diunggah tiga tahun silam.
"Ketiganya telah menyinggung umat beragama khususnya umat islam," ujar Syahrul Rizal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Dalam video tersebut, kata Syahrul, Budi Dalton secara sadar mengatakan bahwa miras adalah minuman rasulullah. Sementara Sule dan Mang Saswi secara spontan tertawa mendengar pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, Syahrul pun melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pihaknya juga menjerat Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton denga Pasal 156 Juncto Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Syahrul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/17481241/komedian-sule-mang-saswi-dan-budi-dalton-dilaporkan-ke-polisi-terkait