JAKARATA, KOMPAS.com - MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu direhabilitasi usai tertangkap karena mengonsumsi narkoba.
Dia tak dipidana tetapi direhabilitsi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto berujar keputusan itu ditetapkan penyidik, setelah melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MJ.
"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Kondisi ini berbeda dengan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP berinisial NF (33), yang mengisap sabu bersama MJ.
NF ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak hanya dianggap sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar narkoba.
Terkini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka sebagai pengedar yakni NF dan S (27).
S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, yang mendapatkan sabu dari NF dan mengedarkan ke sejumlah orang lain.
"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ungkap Didik.
Polisi, lanjut Didik, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut. Saat ditanya apakah pelaku pernah mengedarkan narkoba sebelumnya, Didik berkata pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
"Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu (penyelidikan kasusnya)," ucap Didik.
Sebagai informasi, MJ bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Didik menyampaikan, MJ merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta dan tak berasal dari partai politik.
Diawali dari penangkapan di lokasi berbeda
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik, Selasa (22/11/2022).
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF.
Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Dari sinilah polisi mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengkonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," tutur Didik.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya diputuskan untuk direhabilitasi di RSKO.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/07481161/beda-nasib-anggota-dewan-dan-satpol-pp-yang-nyabu-bareng-di-kepulauan