JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, serta sembilan tersangka lainnya masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Keterangan demi keterangan pun masih terus digali oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari para tersangka, guna melengkapi berkas perkara.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengkonfrontasi keterangan Teddy dengan Dody dan tersangka Linda alias Anita yang berbeda satu sama lain, pada Rabu (24/11/2022).
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris pun mengklaim bahwa kliennya tak terlibat dalam dugaan kasus peredaran yang menyeret Dody.
Di sisi lain, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba menegaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan perintah dari Teddy untuk menyisihkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi
Teddy duga dikambinghitamkan Dody
Melalui Hotman, Teddy menduga bahwa dirinya dijadikan kambing hitam oleh AKBP Dody Prawiranegara setelah Dody tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dody diduga memanfaatkan pesan Teddy berisi perintah menyisihkan 5 kilogram sabu dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi untuk melindungi dirinya.
"Ya kalau Teddy menyatakan justru si Dody melenceng. Dia memakai chat itu untuk melindungi diri, sesudah dia tertangkap. Seolah-olah perintah atasan," ujar Hotman saat dihubungi, Rabu.
Padahal, lanjut Hotman, Teddy sudah menyampaikan bahwa rencana undercover untuk menjebak pengedar narkoba dibatalkan dan langsung meminta Dody menarik seluruh narkoba yang sempat disisihkan itu.
"Jadi dia mempergunakan chat-chatan dari Teddy Minahasa untuk alasan, seolah-olah itu perintah atasan sesudah dia ketangkap," kata Hotman.
Hotman pun kemudian mempertanyakan asal usul barang bukti sabu-sabu yang ditemukan penyidik saat menangkap Dody dan tersangka Linda alias Anita.
Sebab, Hotman mengklaim bahwa barang bukti yang sempat disisihkan itu, ternyata masih utuh dan tersimpan di Kejaksaan Negeri Agam serta Bukittinggi.
Merasa dibenarkan pihak kejaksaan
Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin mengungkapkan, terdapat sejumlah sabu yang dijadikan barang bukti persidangan kasus narkoba yang ditangani Mapolres Bukittinggi.
Barang bukti itu pun diduga sebagai narkoba yang sempat disisihkan oleh Dody untuk pengembangan kasus, lalu dikembalikan karena undercover batal.
Namun, Mustaqpirin menegaskan bahwa berat keseluruhan sabu-sabu itu tidak sampai 5 kilogram seperti yang diungkapkan oleh Hotman.
"Tidak benar 5 kilogram yang kami jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Mustaqpirin saat dihubungi Kompas.com.
Hotman enggan berkomentar lebih jauh soal selisih berat barang bukti tersebut.
Dia justru merasa keterangan kejaksaan secara tidak langsung membenarkan bahwa sabu-sabu yang sempat disisihkan masih utuh.
"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," tegas Hotman.
Dibantah Dody
Sementara itu, Dody melalui kuasa hukumnya, Adriel, mengklaim bahwa barang bukti di Kejaksaan tersebut bukanlah narkoba yang sempat diminta Teddy, untuk disisihkan dari Mapolres Bukittinggi dengan dalih pengembangan kasus.
"Enggak ada kaitannya, itu mengada-ada dan Pak Teddy Minahasa berusaha membuang badan ke pak Dody Prawiranegara," ujar Adriel, Rabu malam.
Adriel pun menegaskan bahwa Dody masih konsisten dengan keterangan awal soal keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
Dalam keterangannya, Dody mengaku hanya menjalankan perintah Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Dody berdalih sudah berkali-kali menolak perintah Teddy. Tetapi, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
Sabu tersebut kemudian disimpan bersama tersangka Linda alias Anita setelah diperkenalkan oleh tersangka Samsul Ma'rif di Jakarta.
Jejak keterlibatan Teddy
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/09102561/klaim-teddy-minahasa-dikambinghitamkan-dalam-kasus-narkoba-dibantah-akbp