Salin Artikel

Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

DEPOK, KOMPAS.com - Hasil rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, menyimpulkan tersangka Rizky Noviyandi Achmad telah melakukan pembunuhan berencana.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Rizky bakal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal itu telah disepakati kejaksaan dengan kepolisian berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini.

"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan pasal 340," kata Imran di lokasi, Kamis.

Dikatakan Imran, perubahan pasal 388 dengan pasal 340 menitikberatkan lantaran korban telah menyiapkan senjata tajam berupa golok, sebelum menghabisi korban.

"Iya, 340 kan berencana. Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran.

Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera menegaskan, Rizky akan disangkakan dengan pasal 340.

"Kami bersama teman teman penyidik melihat adanya arah ke pasal 340 KUHP, karena ada persiapan untuk senjata," ujar Alfa.

Sebelumnya, Imran mengatakan, ada 19 adegan yang diperagakan Rizky Noviyandi hari ini.

Total adegan tersebut sudah disepakati oleh Kejakasaan Negeri Depok.

"Ada 19 adegan yang diperagakan dan ini sudah disepakati oleh Kejaksaan, sampai sekarang enggak ada temuan baru," kata Imran.

Imran menyebutkan, dari total keseluruhan adegan yang diperagakan tak ada temuan terbaru dalam aksi pembunuhan terhadap anak sulung bernama KPC (11).

"Temuan terbaru sampai sekarang enggak ada," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Rizky tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Akibatnya, anak perempuannya meninggal dan istrinya mengalami luka-luka cukup serius.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.

Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.

"Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun," kata Yogen.

Saksi baru menolong korban usai pelaku sudah tak berada di dalam rumah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Rizky dan NI kemudian cekcok.

"Dari hasil pemeriksaan terakhir, kami mendapatkan motif baru, di mana pelaku pertama kali cekcoknya terkait masalah pelunasan utang yang ditanyakan oleh istrinya di salah satu bank," kata Yogen.

Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.

Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.

"Selesai shalat subuh, (pelaku) kembali ke rumah dan melihat istrinya sedang berkemas dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah," ujar Yogen.

Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya.

Anak sulungnya, KPC (11), mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya kritis.

Sebelumnya, polisi juga menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya sering cekcok karena pelaku sering pulang pagi. Sang istri juga meminta cerai.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/14455831/setelah-rekonstruksi-ayah-bantai-anak-istri-rizky-noviyandi-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke