JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap bandar narkoba berinisial MB (52), saat hendak mengantarkan sabu ke hotel di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (21/11/2022).
Diketahui, MB merupakan bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sebelum dia ketemu orangnya (calon pembeli), kami ikutin. Lalu kami tangkap," sebut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
MB hendak mengantarkan sabu kepada pria berinisial TA. Sebelum barang haram itu diantar ke calon pembeli, pelaku langsung diringkus oleh polisi.
Dimas mengatakan MB menyembunyikan tiga paket sabu seberat 1,63 gram di dalam kotak korek kayu.
"Dia pengangguran, selama ini melayani orang-orang yang beli. Sudah menjadi pemain (bandar) sekitar 10 tahunan," ungkap Dimas.
MB juga sebelumnya pernah ditahan usai ditangkap Polda Metro Jaya di tahun 2014. Ia kemudian kembali melakukan bisnis tersebut, dengan alasan untuk bertahan hidup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/16075341/hendak-antar-sabu-ke-hotel-bandar-narkoba-kampung-bahari-ditangkap-polisi