TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga agen atau pengepul judi online di Kota Tangerang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, akhir Oktober sampai pertengahan November, kami berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam wawancara di halaman kantornya, Kamis.
Adapun tersangka berinisial AG seorang pekerja swasta, N seorang buruh harian lepas, dan S seorang pedagang.
Mereka yang tertangkap diketahui telah berkecimpung di tiga jenis judi online, yakni judi slot, judi togel Hongkong, dan judi togel pakong.
Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu lagi warga daerah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Peran dari tiga orang tersangka ini semuanya adalah pengepul,” ujar Zain.
Pengepul dalam kasus perjudian memiliki peran sebagai orang yang dipercaya para pemasang untuk dititipi uang taruhan judi online.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi, ponsel, buku tafsir (primbon mimpi), dan papan tulis.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman penjarang paling lama enam tahun,” ujar Zain.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami penyelidikan. Sebab, ketiga tersangka dicurigai memiliki bandar besar yang masih belum terungkap.
“Prosesnya masih kami dalami dalam pemeriksaan ya, karena memang saat ini mereka sangat sulit untuk terbuka,” ucap dia.
“Karena mereka ini pengepul, masih ada atasannya,” tambahnya.
Ketiga pelaku diketahui menjalankan aksinya itu di rumah masing-masing. Mereka juga menggaet warga sekitar serta warganet di dunia maya.
Salah satu tersangka, S menyampaikan bahwa dirinya bisa untung ratusan ribu rupiah dalam sekali putaran judi online.
"Bisa Rp 400.000 sekali putar," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa memberitahukan seberapa besar keuntungan yang telah didapatkannya sebagai pengepul judi online dalam tempo kurang dari satu tahun.
S hanya mengaku bahwa dia memiliki bos dalam tindak pidana yang ia lakukan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/17180221/tangkap-3-pengepul-judi-online-polisi-cari-bandar-besarnya