JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan buruh menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono guna membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 di Balai Kota DKI pada Kamis (24/11/2022).
Pertemuan ini digelar saat unsur buruh menggelar aksi menuntut kenaikan UMP DKI 2023 di depan Balai Kota DKI, Kamis.
Nugraha, selaku perwakilan buruh, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Nilai itu diketahui tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Pertama adalah buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI (senilai Rp 4,6 juta)," ujar Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.
Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.
Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.
Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.
Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.
"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI telah mengadakan sidang pengupahan kedua pada 22 November 2022.
Hasil sidang, ada empat rekomendasi soal nilai UMP DKI 2023.
Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Lalu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.
Sementara itu, sekitar 100 orang buruh dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI kembali menggeruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis siang.
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI.
Dalam poster tuntutan, massa buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar 13 persen pada 2023.
Kemudian, mereka juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih resesi global.
"Harapannya kebijakan upah 2023 bisa berpihak pada kita," tutur salah satu orator.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/20184991/heru-budi-disebut-akan-kaji-rencana-kenaikan-ump-dki-2023-sebesar-1055