DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi di wilayah Kota Depok pada Jumat (25/11/2022) malam.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, setidaknya terdapat 28 orang yang diamankan dalam kegiatan penggerebekan itu.
Mereka diketahui telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
"Ada 20 perempuan dan delapan laki-laki yang diamankan (dua waria)," kata Lienda saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Lienda menambahkan, 28 orang yang diangkut itu berasal dari tiga rumah kos yang berbeda-beda di wilayah Cilodong, Depok.
Sementara satu lokasi lainnya di Plenongan Jalan Dewi Sartika, yang letaknya di dekat rel.
Dari 28 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diberikan pembinaan di rumah singgah sementara lantaran usianya masih di bawah umur.
Sementara, 20 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan catatan membuat surat perjanjian di atas masterai untuk tak mengulangi tindakan prostitusi itu.
"Ada delapan orang di bawah umur, oleh pihak DPAPMK dan Dinsos dibawa ke Rumah Persinggahan Sementara Beji untuk pembinaan lebih lanjut," ujar dia.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP Kota Depok didampingi personil Polres Metro Depok, Dinsos, Disdukcapil, Dinkes, DP3AP2KB, Kodim serta POM AD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/26/16514611/satpol-pp-gerebek-4-tempat-prostitusi-di-depok-28-orang-diamankan