JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir J&T Express, berinisial AOS, dilaporkan telah membawa kabur uang sebesar Rp 531.700.000, pada Senin (10/10/2022).
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, uang tunai tersebut merupakan uang setoran kantor cabang di Tambora, Jakarta Barat, yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat perusahan ekspedisi tersebut.
"Jadi, pelaku membawa uang yang hendak disetorin ke kantor pusat. Jadi uang yang terkumpul dari cabang. Malah dibawa kabur semua uangnya," ungkap Avril saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Setelah membawa kabur uang tersebut, kata Avril, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tanggap pada tanggal 26 Oktober 2022, dini hari. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjut dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil penggelapannya itu untuk membeli rumah di Bekasi.
"Uang hasil penggelapan, sudah dibeliin rumah. Perkiraan harga rumah Rp 200 jutaan, sisanya perabotan rumah. Sebagian besar uang masih di rekening dia," ungkap Avril.
Atas perbuatannya tersebut, AOS disangkakan Pasal 362 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/26/17012601/kronologi-kurir-jt-express-bawa-kabur-uang-perusahaan-rp-531-juta