Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berujar, saat ini pelanggaran lalin yang dilakukan pengendara umumnya melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Perbuatan itu diduga dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang dengan kamera ETLE yang saat ini terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Latif mengatakan, polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan tetap melakukan tilang secara manual apabila melihat pengendara melepas atau memalsukan pelat nomor.
"Kalau pelat nomor tidak ada, kami akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, bisa pemalsuan, kami lakukan penyitaan kendaraan," kata Latif.
"Jadi tilang manual masih digunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari tilang elektronik itu. Kami akan lakukan tilang manual," sambung dia.
Sebab, masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera ETLE.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto berujar, teknologi ETLE saat ini masih memiliki kelemahan.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera ETLE," ujar Edi Purwanto dalam acara diskusi "Seberapa Efektif ETLE Pasca-Penghapusan Tilang Manual", Jumat (11/11/2022).
Di sisi lain, peniadaan tilang manual memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan.
Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf, polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah berupaya mengembangkan kemampuan kamera ETLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata yang belum terekam sebelumnya.
Pelanggaran tersebut ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.
"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ungkap Edi.
Kelemahan lain yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dari pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisa mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," kata Edi.
Selain itu, lanjut Edi, kamera ETLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Kemudian, kamera ETLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya, serta alamatnya di mana," pungkas Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/14502991/tilang-manual-dihapus-banyak-pengendara-copot-dan-palsukan-pelat-nomor