Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, hal itu diputuskan melalui keputusan sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Iwan Takwin sebagai direktur utama Perseroan (PT Jakpro)," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Sebagai informasi, berdasarkan data di situs web bpbumd.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemegang saham mayoritas Jakpro, yakni 99,998 persen.
Sementara itu, pemegang saham 0,002 persen Jakpro yakni Perumda Pasar Jaya, BUMD lainnya milik Pemprov DKI.
Fitria mengatakan, keputusan itu sudah sesuai Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal itu berbunyi, "Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".
Selain Widi, beberapa direktur juga diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan sirkuler menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
Kemudian, keputusan sirkuler menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
"Dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar direksi bersama dewan komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik," kata Fitria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/17235721/iwan-takwin-diangkat-jadi-direktur-utama-jakpro-gantikan-widi-amanasto