JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib layanan sewa sepeda atau bike sharing di Jakarta yang diluncurkan pada era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan di tahun 2020 lalu kini dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah sepeda yang tersebar di 33 titik di Ibu Kota itu tampak terbengkalai dan tidak digunakan sebagai alat transportasi oleh warga Jakarta.
Di Taman Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, 12 unit sepeda yang seharusnya bisa disewa warga tampak terparkir dalam kondisi tak terawat.
Beberapa warga yang melintas di trotoar di dekat lokasi parkir sepeda tidak menunjukkan ketertarikan untuk menggunakan layanan bike sharing itu.
Perencanaan yang kurang matang
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program bike sharing tanpa persiapan matang.
Menurutnya, Pemprov DKI membangun sistem tanpa membangun kebiasaan masyarakat untuk bersepeda.
"Konsep layanannya tidak direncanakan dengan baik. Ini asal bikin agar kelihatan wah dan hebat tapi substansinya tidak dibangun," ungkap dia.
Sementara itu, pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan bahwa Pemprov DKI perlu mengevaluasi program tersebut.
“Harus dievaluasi, kenapa tidak digunakan lagi? Apakah ada penurunan fungsi atau fenomenanya saat ini telah berubah,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu, layanan bike sharing diminati masyarakat untuk bermobilitas atau sekadar berolahraga.
Kini, animo masyarakat dalam bersepeda berangsur-angsur menurun.
Karena itu, perlu peningkatan promosi layanan bike sharing agar masyarakat dapat kembali menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi, imbuhnya.
Tanggapan Pemprov DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan penyebab layanan bike sharing menjadi terbengkalai.
Menurutnya, saat ini operator layanan tersebut, Gowes, mengalami kesulitan pendanaan.
Teknologi layanan itu perlu diperbaharui, dari 2G menjadi 4G. Namun, Gowes belum menemukan investor untuk itu.
Merespons hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI pun meminta Gowes untuk menarik sepeda-sepeda sewa di 33 titik di Jakarta.
Pemprov DKI kemudian mengumpulkan operator-operator yang bersedia melanjutkan layanan bike sharing.
"Kemarin tanggal 22 November (2022) ada beberapa operator yang berminat untuk masuk pengelolaan bike sharing di Jakarta dengan pola baru yang diatur dalam pergub," kata Syafrin.
Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub 36 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sepeda terintegrasi angkutan umum massal.
"Ada beberapa BUMD juga yang sudah berminat, tapi saya kurang paham list-nya," kata Syafrin.
(Penulis : M Chaerul Halim, Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/06300031/mempertanyakan-nasib-bike-sharing-warisan-anies-yang-terbengkalai-akankah