TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil berinisial PA (22) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, PA menggasak Laptop Merk Apple Macbook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil ini ditangkap usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, sekira Pukul 14.40 WIB," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Pencuri itu tidak tertangkap langsung di tempat saat sedang melakukan aksinya.
Namun, Zain menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Identitas pelaku diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kanpung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," ujarnya.
Pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," ujarnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, PA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/11425541/pencuri-gasak-macbook-dengan-pecahkan-kaca-mobil-di-tangerang