JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bakal meningkatkan pengawas tempat hiburan malam, khususnya menjelang masa liburan akhir tahun.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Budi Setiawan mengatakan, pengawasan ditingkatkan untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang memanfaatkan euforia jelang liburan akhir tahun.
"Ini agar tempat hiburan malam tetap beroperasi sesuai ketentuan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu," kata Budi, dilansir dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Menurut Budi, sesuai ketentuan PPKM level 1, diskotek belum diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, pertunjukan musik, dan restoran sudah boleh beroperasi.
Budi mengatakan, beberapa tempat seperti restoran, bar, karaoke diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 100 persen dan harus memiliki kode batang (barcode) PeduliLindungi.
Selain itu, semakin melandainya situasi Covid-19 dinilai menjadi kesempatan pengusaha untuk melanggar aturan dalam beroperasi.
Sejauh ini, bentuk peningkatan pengawasan yang dilakukan yakni memeriksa 70 perusahaan wisata dalam satu bulan. Pemeriksaan pun tidak dilakukan oleh pihak Sudin sendiri.
Di beberapa kesempatan, Sudin Parekraf juga menggandeng beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Sudin Parekraf juga terbuka untuk menerima adanya laporan masyarakat terkait tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan operasional.
"Kami terima laporan dari masyarakat, nanti berdasarkan laporan tersebut akan kita sidak (inspeksi mendadak)," tutur Budi.
Jika ditemukan pelanggaran, maka Sudin Parekraf akan memberikan teguran tertulis. Namun jika pelanggaran sudah sering dilakukan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.
Dia berharap upaya tersebut dapat membuat para pengusaha tempat hiburan malam lebih disiplin terhadap peraturan operasional yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/15105331/antisipasi-pengusaha-nakal-saat-euforia-akhir-tahun-pemkot-jakbar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan