JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria disabilitas di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku merupakan seorang penyandang tunawicara berinisial EN (35). Ia merupakan tetangga indekos korban sejak lima bulan lalu.
Putra menceritakan, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum di indekos.
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Putra saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Saat keluar dari kamar mandi, orangtua korban berinisial NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," ungkap Putra.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/19200571/bocah-7-tahun-dicabuli-pria-disabilitas-di-kamar-mandi-indekos-di-tambora