Salin Artikel

Diduga Cabuli Bocah di Kamar Mandi, Pria Disabilitas Mengaku Hanya Memandikan Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria penyandang tunawicara diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022) pagi.

Setelah mencurigai gelagat pelaku EN (35), ibu korban NN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sementara itu, keluarga korban menceritakan, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan usai dikonfrontir pihak keluarga dan warga lainnya.

"Saya tanya 'kamu ngapain keponakan saya?', dia bilang 'enggak ngapa-ngapain, cuma cuci-cuci, demi Allah', dia bilang gitu maksudnya mandiin. Tapi ngomongnya enggak jelas, soalnya kan gitu (tunawicara)," ungkap keluarga korban sat ditemui di kediamannya, Rabu (30/11/2022).

Keluarga lainnya, J, mengatakan awalnya ia kesal saat mendengar kabar bahwa anak dari sepupunya itu dilecehkan saat mandi.

"Jadi korban sama pelaku ini ngekos, kamar mandinya umum. Si anak mandi sendirian, terus si pelaku datang. Nah katanya, ibu korban gedor-gedor pintu, enggak bukain, jadi curiga. Dugaan saya sih karena pelaku memang pendengarannya kurang," ungkap J, di kediamannya.

Namun, ia mengaku sedikit kasihan dengan keadaan pelaku.

"Kesel sih, namanya saudara sendiri. Masa enggak dibelain. Tapi makin ke sini, dia juga fisik dan mentalnya kurang, jadi kasihan juga," kata J.

Di sisi lain, dia juga melihat korban masih ceria saat bermain seperti biasa.

"Anaknya kan di sini mainnya, seperti biasa saja. Tapi kalau ditanya kemarin diapain, ya, katanya dimandiin," sebut J.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku memegang alat vital korban meski tidak terjadi persetubuhan.

"Pelaku memegang bagian luar area sensitif korban. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali," kata Putra, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, menurut Putra, pelaku sempat meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.

Pelaku menyampaikannya dengan isyarat meniup jari telunjuk.

"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/17284241/diduga-cabuli-bocah-di-kamar-mandi-pria-disabilitas-mengaku-hanya

Terkini Lainnya

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke