JAKARTA, KOMPAS.com - Pria penyandang tunawicara diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022) pagi.
Setelah mencurigai gelagat pelaku EN (35), ibu korban NN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sementara itu, keluarga korban menceritakan, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan usai dikonfrontir pihak keluarga dan warga lainnya.
"Saya tanya 'kamu ngapain keponakan saya?', dia bilang 'enggak ngapa-ngapain, cuma cuci-cuci, demi Allah', dia bilang gitu maksudnya mandiin. Tapi ngomongnya enggak jelas, soalnya kan gitu (tunawicara)," ungkap keluarga korban sat ditemui di kediamannya, Rabu (30/11/2022).
Keluarga lainnya, J, mengatakan awalnya ia kesal saat mendengar kabar bahwa anak dari sepupunya itu dilecehkan saat mandi.
"Jadi korban sama pelaku ini ngekos, kamar mandinya umum. Si anak mandi sendirian, terus si pelaku datang. Nah katanya, ibu korban gedor-gedor pintu, enggak bukain, jadi curiga. Dugaan saya sih karena pelaku memang pendengarannya kurang," ungkap J, di kediamannya.
Namun, ia mengaku sedikit kasihan dengan keadaan pelaku.
"Kesel sih, namanya saudara sendiri. Masa enggak dibelain. Tapi makin ke sini, dia juga fisik dan mentalnya kurang, jadi kasihan juga," kata J.
Di sisi lain, dia juga melihat korban masih ceria saat bermain seperti biasa.
"Anaknya kan di sini mainnya, seperti biasa saja. Tapi kalau ditanya kemarin diapain, ya, katanya dimandiin," sebut J.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku memegang alat vital korban meski tidak terjadi persetubuhan.
"Pelaku memegang bagian luar area sensitif korban. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali," kata Putra, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, menurut Putra, pelaku sempat meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.
Pelaku menyampaikannya dengan isyarat meniup jari telunjuk.
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/17284241/diduga-cabuli-bocah-di-kamar-mandi-pria-disabilitas-mengaku-hanya