JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir dua bulan berlalu sejak organisasi Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten video "prank" laporan KDRT.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, dalam keterangannya, mengecam tindakan Baim dan Paula.
”Kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian,” ujarnya usai membuat laporan pada Senin (3/10/2022).
Mereka mendukung polisi mengusut aksi itu sebagai pelanggaran atas Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal itu berbunyi, barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Isi konten video
Video itu kini sudah dihapus dari sumber asli. Namun, beberapa netizen sempat mengunduh dan mengunggahnya ulang di kanal Youtube mereka.
Video berdurasi sekitar 20 menit tersebut mayoritas berisi cerita saat Baim dan Paula membuat lelucon dengan melaporkan kasus KDRT di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rencana itu berlanjut dengan Paula dan satu rekannya mendatangi bagian SPKT.
Kepada seorang polisi yang bertugas, ia mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.
Ia lalu meminta informasi prosedur pelaporan kasus tersebut, termasuk visum yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Saat polisi yang mengenal artis itu hendak menjelaskan lebih lanjut, Baim yang menunggu di luar datang karena mengira polisi menyadari kamera tersembunyi yang mereka gunakan.
Setelah itu, mereka baru menjelaskan bahwa aksi itu tidak sungguhan.
Gelar perkara
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus konten "prank" yang dilakukan oleh pasangan artis Bain Wong dan Paula Verhoeven.
Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim dan Paula terjadi di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan, sebelum nanti melakukan gelar perkara. Polisi juga memeriksa ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan terlapor Baim Wong, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.
Mencari perhatian publik
Dikutip dari Kompas.id, Reza Indragiri Amriel, pakar psikolog forensik, menilai, aksi pasangan selebritas itu mempermainkan polisi dilakukan untuk mendapatkan perhatian publik.
”Dari tujuh alasan di balik false accusation (tuduhan palsu), salah satunya adalah mencari perhatian,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan isu KDRT.
Hukum Indonesia telah mengatur KDRT dalam undang-undang tersendiri. Artinya, negara menganggap KDRT bukan pidana biasa.
”Jadi, orang yang bermain-main dengan lex specialis itu sepatutnya disikapi serius,” katanya.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Kompas.id: Erika Kurnia)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/22532191/update-kasus-konten-prank-baim-paula-polisi-akan-segera-gelar-perkara