Jasad S ditemukan di rumahnya di Villa Melati Mas Blok L 5 /46, RT. 42/09, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/12/2022).
Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis mengatakan, penemuan mayat laki-laki itu diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis.
"Diduga korban meninggal dikarenakan sakit," ujar Evarmon dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Dugaan meninggal karena sakit mengemuka setelah polisi menemukan berbagai macam obat di samping tubuh korban.
Menurut keterangan beberapa saksi yang mengenal korban, obat-obatan tersebut dikonsumsi S untuk mengatasi penyakit yang diderita semasa hidupnya.
Evarmon menjelaskan, korban ditemukan oleh tiga orang saksi yang curiga akan hal aneh saat akan berkunjung ke rumah S.
Saat itu rumah korban terlihat sepi, tidak ada yang menjawab sama sekali dari dalam. Bahkan, korban sudah lama tak terlihat.
Selain itu, saksi juga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban.
"Didapati korban sudah tidak bernyawa diperkiraan meninggal sudah kurang lebih 3 hari karena sakit dan terdapat beberapa obat di rumah korban," jelasnya.
Usai ditemukan dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berusaha menghubungi dan mencari identitas korban beserta keluarganya.
Saat ini, jenazah korban sudah di bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum.
Dugaan sementara, korban sudah meninggal dunia selama tiga hari di dalam rumahnya.
Proses penyelidikan atas perkara ini sendiri akan diatasi oleh Unit Reskrim Polsek Serpong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/07141721/mayat-laki-laki-ditemukan-dalam-rumah-di-serpong-diduga-meninggal-karena
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan