Salin Artikel

Saat Rizieq Shihab Sempat Ragu Untuk Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Reuni Aksi 212 sudah membubarkan diri dari kawasan Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022), siang.

Acara bertajuk "Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI" tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Rizieq Shihab.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rizieq langsung meninggalkan masjid begitu ia selesai menutup acara dengan tausiah dan doa bersama dengan jemaah yang hadir.

Rizieq langsung keluar dari dalam Masjid At-Tin pukul 10.38 WIB. Ia keluar dengan pengawalan ketat dari anggota pengamanannya.

Sempat ragu

Rizieq Shihab mengaku sempat ragu untuk datang ke acara reuni 212 yang digelar di Masjid At-Tin.

Hal ini berkaitan dengan status hukumnya masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022.

"Saya ini PB sampai 10 Juni 2024. Saya minta pendapat pengacara, kalau betul saya diundang, apa harus ditolak atau terima," ujar Rizieq di Masjid At-Tin, Jumat (2/12/2022).

Saat berdiskusi dengan pengacara, Rizieq mengaku mendapat pencerahan bahwa dirinya tidak melanggar aturan PB dengan menghadiri reuni 212.

Kecuali, terdapat pelanggaran hukum yang terjadi pada saat acara reuni 212 berlangsung, terutama jika acara reuni diisi dengan aksi demonstrasi.

"Saya jawab dengan jawaban pengacara. Bukan karena takut, tapi strategi dakwah. Kalau bentuk (reuni) demo, kalian saja yang demo, jangan undang saya. Kalau ibadah, saya pertimbangkan," jelas dia.

Memenuhi undangan

Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.

"Panitia sampaikan ke saya, acaranya berbentuk ibadah. Sudah lapor ke pihak berwajib juga, jadi saya mau hadir ke acara ini," kata Rizieq.

Rizieq sebelumnya mendekam di penjara karena dua kasus pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, ia pun tersandung kasus penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat sejak pertengahan 2022, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024.

Dia tidak boleh melakukan tindak pidana agar status bebas bersyaratnya tak dicabut.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/14305881/saat-rizieq-shihab-sempat-ragu-untuk-hadiri-reuni-212-karena-status

Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke