DEPOK, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai besar kemungkinan Tatang Johari alias Bang Bangor terlepas dari jeratan hukum pidana.
Sebagai informasi, Bang Bangor secara terang-terangan melakukan politik uang dalam pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Saat itu, Bang Bangor membagi-bagikan 22 amplop, yang masing-masing berisikan Rp 1 juta kepada sejumlah pihak pemegang hak suara.
Rupanya, Bang Bangor kalah dalam pemilihan ketua LPM itu lantaran hanya memperoleh dua suara.
Dengan begitu, Abdul Fickar menilai Bang Bangor bisa terlepas dari jeratan hukum lantaran uang yang digelontorkan itu tak membuahkan hasil.
"Kalau kalah ya buat apa dipidanakan, karena tidak ada signifikansinya. Kecuali kalau dia (Bang Bangor) menang dari hasil money politic-nya itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Ditegaskan Abdul Fickar, apabila politik uang yang dilakukan Bang Bangor mencapai kemenangan dalam pemilihan LPM, baru bisa dipidanakan.
Sebab, kemenangan itu dapat dijadikan unsur pidana yang bisa dibuktikan.
"Biasanya bisa diproses kalau pelakunya menang pemilihan dari money politic itu, nah di situ pembuktiannya. Artinya dia memang jor-joran untuk ngeluarin uang itu sampai memperoleh kemenangan," kata dia.
Sebelumnya, Bang Bangor mengatakan 22 amplop itu telah disebarkan kepada perwakilan RT/RW, tokoh agama, kader lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), serta pemilik hak suara.
Amplop itu diberikan sebagai "uang pelicin" untuk memperoleh suara dalam pemilihan ketua LPM Kelurahan Bedahan.
Akan tetapi, Bang Bangor hanya memperoleh dua suara dari 22 orang penerima amplop.
"Dari 22 penerima amplop, yang milih cuma dua," kata Bang Bangor.
Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial, meminta sejumlah pihak mengembalikan uang suapnya.
"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," tutur Bang Bangor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, pemilihan ketua LPM di Kelurahan Bedahan dimenangkan oleh Rizal Antoni dengan perolehan 23 suara, sedangkan Bang Bangor hanya memperoleh dua suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/18171801/bang-bangor-bagikan-rp-22-juta-dalam-pemilihan-lpm-bedahan-pakar-bisa-tak