JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pencopotan Marullah Matali dari jabatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta berdasarkan keputusan presiden.
Usai dicopot dari posisi Sekda DKI, Marullah kini menjabat Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata, sedangkan kursi Sekda untuk sementara diduduki oleh Uus Kuswanto.
Heru menjelaskan, pencopotan sekaligus pelantikan penjabat tersebut bukan berdasarkan kewenangannya sendiri.
Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.
"Tugas-tugas pak deputi sangat terhormat, nanti beliau akan membantu saya. Jadi jangan disalahpahamkan. Saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," kata Heru dalam rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Beliau masih terkonsentrasi di dalam, berdasarkan Kepres Nomor 139 Tahun 2022. Maka, Amarullah menjabat deputi dengan poin-poin tugas khusus yang harus diemban oleh beliau," sambungnya dalam rapat yang turut diikuti Marullah itu.
Heru kemudian menyebutkan beberapa tugas khusus yang akan diemban oleh Marullah dan Uus ke depannya.
Salah satunya mempersiapkan Jakarta sebagai tuan rumah pertemuan pemimpin ibu kota se-ASEAN atau Mayors and Governors Meeting of the ASEAN Capital (MGMAC) pada 2023.
Selain itu, Marullah ditugaskan untuk mempersiapkan ibu kota menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional 2023.
"Januari April sangat sibuk, maka bapak-bapak di sini, kita harus gesit, ditambah tugas-tugas kita. Tugas itu tugas yang mulia. Itu bisa dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Sehingga, berita-berita yang tersiar bisa sesuai, sehingga saya mengumpulkan bapak-bapak di sini untuk rapat," imbuh Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/05/16101071/heru-budi-pencopotan-marullah-dari-sekda-dki-berdasarkan-keppres