JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop diperbolehkan menampung 100 persen kapasitas penonton di dalam ruangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
PPKM Level 1 diperpanjang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan atau tempat-tempat yang berisiko menimbulkan kerumunan dan keramaian juga diatur dalam instruksi tersebut, termasuk bioskop.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Akan tetapi, semua pengunjung dan pegawai tersebut diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk ke area bioskop.
Hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Hal ini juga berlaku untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun.
“Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian isi Inmendagri tersebut.
Selain wajib vaksin dan akses aplikasi PeduliLindungi, para pengunjung dan pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.
Upayakan tetap mengenakan masker dan baru boleh dibuka saat makan atau minum, selalu rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak aman sebisa mungkin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/10470451/ppkm-level-1-jabodetabek-diperpanjang-bioskop-boleh-tampung-100-persen