DEPOK, KOMPAS.com - Salah seorang warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.
Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.
Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.
Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.
Dengan rincian diantaranya, SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000 dan registrasi Rp 5.000.
Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai. Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.
Proses selanjutnya, Sadad menjalani pengecekan psikologi dengan mengerjakan beberapa soal psikologi. Namun, petugas di sana mengenakan biaya sebesar Rp 60.000, setelah Sadat mengumpulkan lembar jawaban tes psikologi.
Atas hal itu, Sadad menduga adanya pungli saat menjalani pengecekan psikologi. Padahal, biaya tersebut tak tercantum secara resmi.
Namun, kejadian tak terduga kembali ditemui Sadad ketika hendak hendak memasukkan berkas di loket tempat pembayaran terakhir.
Kata Sadad, saat itu dirinya dimintakan uang sebesar Rp 170.000 oleh pertugas perempuan yang berjaga di loket. Sadad pun komplain karena uang tersebut jauh di atas biaya resmi.
Tak lama kemudian, Sadad langsung komplain dan langsung diajak petugas lainnya ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan, Sadad diberikan penjelasan oleh petugas kepolisian dan mulai merekam melalui ponsel pribadinya.
Kepada Sadad, polisi merincikan bahwa biaya sebesar Rp 170.000 itu untuk biaya resmi SIM A sebesar Rp 80.000, asuransi sebesar Rp 50.000, dan sertifikasi sebesar Rp 40.000.
Namun malam ini, Sadad menghapus postingan tersebut.
Penjelasan Kasatlantas
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKB Bonifacius Surano memberikan klarifikasinya mengenai postingan tersebut.
Pria sapaan akbrab Boni itu mengatakan, peristiwa yang dimaksud Sadad terjadi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Sadad hendak memperpanjang SIM A di loket pendaftaran di Polres Metro Depok.
Kemudian, dia membenarkan Sadad melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bahkan sudah membayar biaya.
"Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25.000, dan biaya psikologi sebesar Rp 60.000,- di loket kesehatan dan psikologi," ujar Boni dalam keterangannya, Selasa.
Setelah itu, kata Boni, pria itu kembali ke loket pendaftaran dan bertemu Briptu Sarce. Dalam pertemuannya, Briptu Sarce menginfotmasikan bahwa biasa perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 130.000.
Namun, Sadad keberatan dan meminta perincian biaya perpanjangan SIM A.
Pengakuan ini berbeda dengan penjelasan Sadad. Sadad sebelumnya mengaku dimintai Rp 170.000 bukan Rp 130.000.
Adapun rincian Rp 130.000 yang disampaikan Boni yakni PNBP SIM A sebesar Rp 80.000 dan asuransi Rp 50.000.
"Dikarenakan banyak pemohon mengantre dibelakang, selanjutnya yang bersangkutan diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 130.000," ujar Boni.
"Dan Aipda Peson sudah menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan adalah PNBP sebesar Rp 80 ribu dan untuk biaya asuransi adalah opsional," sambung dia.
Atas persoalan itu, Boni menyebutkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Sadad untuk meluruskan persoalan.
"Saya sudah komunikasi dengan Bang Sadad dan sudah jelaskan. Alhamdullilah mengerti serta menarik beritanya (cuitannya)," ujar Boni.
Tak hanya itu, Boni menegaskan, persoalan dugaan praktik pungli perpanjangan SIM A merupakan kesalahpahaman.
"Tidak ada penyimpangan dan anggota sudah sesuai prosedur," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/20531891/warganet-curhat-merasa-kena-pungli-saat-perpanjang-sim-di-polres-depok