DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menegaskan tak ada pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan maupun pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, setelah menanggapi curhatan warganet yang merasa kena pungli saat perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok.
Adapun warganet itu bernama Sadad. Saat itu, ia sempat membagikan cerita melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.
Menurut dia, dugaan praktik pungli perpanjangan SIM A yang dipersoalkan Sadad merupakan kesalahpahaman. Sebab, anggotanya telah melakukan proses perpanjangan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
"Tidak ada penyimpangan dan anggota sudah sesuai prosedur," kata Boni saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Boni mengaku dirinya juga telah berkomunikasi dengan Sadad untuk meluruskan persoalan.
"Saya sudah komunikasi dengan Bang Sadad dan sudah jelaskan. Alhamdullilah mengerti serta menarik beritanya (cuitannya)," ujar Boni.
Di sisi lain, Boni menjelaskan, biaya untuk perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Berikut rinciannya:
"Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Apapun biaya asuransi tidak diwajibkan," ujar Boni.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.
Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.
Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.
Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.
Dengan rincian diantaranya, SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000, dan registrasi Rp 5.000.
Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai. Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.
Proses selanjutnya, Sadad menjalani pengecekan psikologi dengan mengerjakan beberapa soal psikologi. Namun, petugas di sana mengenakan biaya sebesar Rp 60.000, setelah Sadat mengumpulkan lembar jawaban tes psikologi.
Atas hal itu, Sadad menduga adanya pungli saat menjalani pengecekan psikologi. Padahal, biaya tersebut tak tercantum secara resmi.
Namun, kejadian tak terduga kembali ditemui Sadad ketika hendak hendak memasukkan berkas di loket tempat pembayaran terakhir.
Kata Sadad, saat itu dirinya dimintakan uang sebesar Rp 170.000 oleh pertugas perempuan yang berjaga di loket. Sadad pun komplain karena uang tersebut jauh di atas biaya resmi.
Tak lama kemudian, Sadad langsung komplain dan langsung diajak petugas lainnya ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan, Sadad diberikan penjelasan oleh petugas kepolisian dan mulai merekam melalui ponsel pribadinya.
Kepada Sadad, polisi merincikan bahwa biaya sebesar Rp 170.000 itu untuk biaya resmi SIM A sebesar Rp 80.000, asuransi sebesar Rp 50.000, dan sertifikasi sebesar Rp 40.000.
Namun malam ini, Sadad menghapus postingan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/23061421/tegaskan-tak-ada-pungli-perpanjang-sim-di-polres-depok-kasatlantas-sebut