JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami seorang anak balita berinisial GMM. Beberapa anggota tubuhnya mengalami luka-luka, seperti di bagian kepala dan kaki.
Luka yang dialami oleh korban akibat dianiaya pria berinisial Y yang merupakan kekasih ibu korban, SS (23). Y dan SS baru saling mengenal pada Mei 2022.
Penganiayaan yang dialami anak berusia 2 tahun itu terjadi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2022) sore.
Berikut fakta baru penganiayaan yang dialami GMM:
1. Terbentur 3 kali
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan kepala bagian belakang korban terbentur sebanyak tiga kali mengenai dinding dan lantai saat dianiaya oleh Y (31).
Awalnya, Y bersedia dititipkan korban oleh kekasihnya yang saat itu ingin bekerja.
Tak lama, korban yang sedang bermain di taman Apartemen Kalibata City itu buang air besar (BAB). Y pun kesal dan mengajak korban untuk membasuh kotoran di kamar mandi apartemen itu.
"Karena melepas popok dengan cara tidak baik, akhirnya kepala korban terbentur di dinding kamar mandi," kata Ade di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak sampai di situ, kepala bagian belakang korban terbentur di lantai bersamaan dengan tubuhnya yang dilempar oleh Y.
Y berdalih hendak melempar balita itu ke kasur, tetapi tak tepat sasaran sehingga justru membentur lantai.
"Saat itu korban dalam posisi menangis, Y lalu melanjutkan pembersihan kotoran korban tapi saat itu korban terus menangis," kata Ade.
Saat itu, kata Ade, tubuh korban diangkat oleh Y dengan harapan agar tak menangis.
Saat tubuhnya diangkat, korban kembali terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur lantai.
"Jadi pada saat itu jatuh untuk yang ketiga kali dan mengenai kepala korban. Kemudian saat itu Y membawa korban ke rumah sakit," ucap Ade.
2. Kaki diinjak
Ade menambahkan, selain melempar, Y juga menginjak kaki kiri korban. Itu dilakukan dengan alasan kesal karena korban BAB sembarangan dan terus menangis.
"Saudara Y mengaku merasa kesal sehingga menginjak kaki kiri korban," ujar Ade.
Ade mengatakan hasil visum dan otopsi jasad korban di Rumah Sakit Fatmawati menyatakan bahwa tulang kakinya mengalami keretakan.
"Kaki kiri korban itu ada memar di tungkai bawah kiri sisi depan sekitar 1,5 hingga 2 sentimeter," ucap Ade.
Ade mengatakan visum dan otopsi dilakukan di Rumah Sakit Fatmawati setelah sebelumnya dibawa oleh Y ke Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dibawa ke Fatmawati karena mau dilakukan visum luar dan dalam atau otopsi," kata Ade.
3. Tengkorak retak
Ade mengatakan tulang tengkorak balita itu retak setelah kepalanya terbentur sebanyak tiga kali ke dinding dan lantai saat dianiaya oleh, Y.
"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan 7,9 sentimeter. kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," ujar Ade.
Ade mengatakan kondisi korban berdasarkan hasil visum dan otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Fatmawati.
Otopsi itu sesuai permintaan ibu korban yang menduga adanya kejanggalan dari kematian korban.
Untuk diketahui, korban meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Hasil pemeriksaan atau laporan pemeriksaan sementara dari RS Fatmawati, itu korban kami bawa ke RS Fatmawati karena untuk dilakukan visum luar dan dalam, otopsi," ucap Ade.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
Terkait kejadian tersebut, Ade mengimbau kepada orangtua untuk tidak sembarangan menitip anak kepada orang yang baru dikenal.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dititipkan anak oleh seseorang atau keluarga untuk memperlakukan anak sebaik-baiknya.
"Tolong bisa amanah dengan sebaik-baiknya karena Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ada sanksinya, sangat tegas, baik anak itu mengalami luka biasa apalagi meninggal dunia," ucap Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/07275621/fakta-baru-balita-tewas-dianiaya-pacar-ibunya-diinjak-kepala-terbentur-3