Salin Artikel

Fakta Baru Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya: Diinjak, Kepala Terbentur 3 Kali hingga Tengkorak Retak

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami seorang anak balita berinisial GMM. Beberapa anggota tubuhnya mengalami luka-luka, seperti di bagian kepala dan kaki.

Luka yang dialami oleh korban akibat dianiaya pria berinisial Y yang merupakan kekasih ibu korban, SS (23). Y dan SS baru saling mengenal pada Mei 2022.

Penganiayaan yang dialami anak berusia 2 tahun itu terjadi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/12/2022) sore.

Berikut fakta baru penganiayaan yang dialami GMM:

1. Terbentur 3 kali

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan kepala bagian belakang korban terbentur sebanyak tiga kali mengenai dinding dan lantai saat dianiaya oleh Y (31).

Awalnya, Y bersedia dititipkan korban oleh kekasihnya yang saat itu ingin bekerja.

Tak lama, korban yang sedang bermain di taman Apartemen Kalibata City itu buang air besar (BAB). Y pun kesal dan mengajak korban untuk membasuh kotoran di kamar mandi apartemen itu.

"Karena melepas popok dengan cara tidak baik, akhirnya kepala korban terbentur di dinding kamar mandi," kata Ade di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Tak sampai di situ, kepala bagian belakang korban terbentur di lantai bersamaan dengan tubuhnya yang dilempar oleh Y.

Y berdalih hendak melempar balita itu ke kasur, tetapi tak tepat sasaran sehingga justru membentur lantai.

"Saat itu korban dalam posisi menangis, Y lalu melanjutkan pembersihan kotoran korban tapi saat itu korban terus menangis," kata Ade.

Saat itu, kata Ade, tubuh korban diangkat oleh Y dengan harapan agar tak menangis.

Saat tubuhnya diangkat, korban kembali terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur lantai.

"Jadi pada saat itu jatuh untuk yang ketiga kali dan mengenai kepala korban. Kemudian saat itu Y membawa korban ke rumah sakit," ucap Ade.

2. Kaki diinjak

Ade menambahkan, selain melempar, Y juga menginjak kaki kiri korban. Itu dilakukan dengan alasan kesal karena korban BAB sembarangan dan terus menangis.

"Saudara Y mengaku merasa kesal sehingga menginjak kaki kiri korban," ujar Ade.

Ade mengatakan hasil visum dan otopsi jasad korban di Rumah Sakit Fatmawati menyatakan bahwa tulang kakinya mengalami keretakan.

"Kaki kiri korban itu ada memar di tungkai bawah kiri sisi depan sekitar 1,5 hingga 2 sentimeter," ucap Ade.

Ade mengatakan visum dan otopsi dilakukan di Rumah Sakit Fatmawati setelah sebelumnya dibawa oleh Y ke Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dibawa ke Fatmawati karena mau dilakukan visum luar dan dalam atau otopsi," kata Ade.

3. Tengkorak retak

Ade mengatakan tulang tengkorak balita itu retak setelah kepalanya terbentur sebanyak tiga kali ke dinding dan lantai saat dianiaya oleh, Y.

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan 7,9 sentimeter. kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," ujar Ade.

Ade mengatakan kondisi korban berdasarkan hasil visum dan otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Fatmawati.

Otopsi itu sesuai permintaan ibu korban yang menduga adanya kejanggalan dari kematian korban.

Untuk diketahui, korban meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan atau laporan pemeriksaan sementara dari RS Fatmawati, itu korban kami bawa ke RS Fatmawati karena untuk dilakukan visum luar dan dalam, otopsi," ucap Ade.

Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.

"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.

Terkait kejadian tersebut, Ade mengimbau kepada orangtua untuk tidak sembarangan menitip anak kepada orang yang baru dikenal.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang dititipkan anak oleh seseorang atau keluarga untuk memperlakukan anak sebaik-baiknya.

"Tolong bisa amanah dengan sebaik-baiknya karena Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ada sanksinya, sangat tegas, baik anak itu mengalami luka biasa apalagi meninggal dunia," ucap Ade.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/07275621/fakta-baru-balita-tewas-dianiaya-pacar-ibunya-diinjak-kepala-terbentur-3

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke