Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Viral Video Polisi Menilang di Toko Baju, Kapolsek Ciledug: Pengendara Tak Pasang Pelat Nomor

TANGERANG, KOMPAS.com- Viral sebuah video yang menarasikan penindakan tilang manual oleh anggota Polsek Ciledug kepada pengendara sepeda motor di dalam sebuah toko pakaian.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, terlihat ada dua anggota Polsek Ciledug yang tengah berdiskusi dengan pengendara sepeda motor di sana.

Kamera silih berganti di arahkan merekam kedua petugas kepolisian tersebut, dengan menyebutkan kalau kedua polisi itu sedang melakukan tilang manual di dalam toko.

"Ini ceritanya gimana polisi tilang di dalam toko? Tokonya toko baju, baju koko, nih polisinya," ujar pria yang merekam video dan menyebarkannya di media sosial itu.

Pria itu juga mengarahkan kameranya ke jalan aspal di luar toko, di mana terlihat banyak pengemudi tidak mengenakan helm berlalu-lalang di jalanan.

Ia pun menggerutu kepada kedua petugas kepolisian itu, lantaran tidak menjalankan tugas dengan semestinya karena justru tidak menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

"Nih liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang enggak pakai helm, banyak yang enggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria tersebut.

Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara menyebut, peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi pada Senin (5/12/2022).

Ia membenarkan dua petugas kepolisian yang ada di dalam video itu adalah anggotanya.

Kedua polisi itu sedang memeriksa teman perekam video yang saat itu kedapatan membawa kendaraan di jalan raya tanpa pelat nomor.

Saat diperiksa, pemuda itu juga tidak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan yang dipakainya.

"Orang yang diamankan membawa motor tanpa pelat nomor dan surat-surat," kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Pengendara itu kemudian menghubungi temannya, yang kemudian merekam dan memviralkan video itu.

Namun ia menegaskan bahwa tidak ada penilangan seperti yang terekam dalam video.

Menurut Noor, pria yang merekam dan menyebarkan video tersebut telah salah paham terhadap tindakan yang dilakukan oleh dua anggotanya.

"Sudah kami konfirmasi ke kedua belah pihak, tidak ada penilangan di situ. Memang posisi toko pas di tikungan lampu merah perempatan Ciledug," ujar Noor 

"Tapi setelah saudaranya datang membawa surat-surat kendaraan langsung diperkenankan pulang kok," jelas Noor.

Dalam update video lanjutannya, pengendara motor itu bersama temannya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas kegaduhan dan kesalahpahaman dalam video viral yang diunggah sebelumnya.

Aturan tilang manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Kapolri meminta semua penindakan tilang dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Namun belakangan, muncul masalah karena beberapa pelanggaran tidak bisa ditindak melalui ETLE. 

Misalnya pengendara yang pelat nomornya palsu atau tidak menggunakan pelat nomor.

Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/14131321/viral-video-polisi-menilang-di-toko-baju-kapolsek-ciledug-pengendara-tak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Megapolitan
Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Megapolitan
Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Megapolitan
Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Megapolitan
Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Megapolitan
Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Megapolitan
Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Megapolitan
Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Megapolitan
Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Megapolitan
Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Megapolitan
KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke