Hal itu terungkap saat Rudolf menjalani rekonstruksi pembunuhan Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Pantauan Kompas.com, Rudolf yang sudah bersama Icha (diperankan orang lain) di dalam kamar apartemen, sempat merenung beberapa saat di ruang tengah sambil memainkan ponselnya.
"Tersangka merasa iba dan keluar dari kamar. Di ruang tengah, tersangka mainkan HP dan merenung sebentar," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.
Adapun pembuatan konten promosi merupakan modus yang digunakan Rudolf agar Icha mau datang ke apartemen.
"Tersangka Rudolf masuk ke kamar dan mengajak Icha latihan kegiatan. Icha disuruh untuk duduk di atas kasur," kata penyidik.
Rudolf kemudian mengikat tangan dan kaki Icha menggunakan tali ties, sebagai bagian dari proses produksi konten video promosi.
Bersamaan dengan itu, Rudolf juga memberikan sebilah gunting untuk nantinya dipakai korban memotong ikatan.
"Tersangka memberikan gunting kecil dan mengatakan, 'Nih nanti lu gunting,'" kata penyidik menirukan Rudolf.
Sesaat kemudian, Rudolf merekam Icha yang sudah terikat, lalu mengarahkan pistol mainannya untuk keperluan video promosi.
"Tersangka menyalakan HP dan merekam sambil menggunakan pistol mainan. Setelah itu, korban membuka ikatan kabel ties sesuai dengan instruksi tersangka di kaki dan tangannya," kata penyidik.
Sebagai informasi, Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/18443721/rudolf-tobing-sempat-merenung-sebelum-bunuh-icha-polisi-dia-merasa-iba