Hal itu diketahui saat Rudolf menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Icha di kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2022).
Pantauan Kompas.com, Rudolf memperagakan dirinya duduk di depan Icha yang kaki dan tangannya sudah terikat saat berada di dalam kamar apartemen.
Rudolf kemudian mengeluarkan unek-unek dan isi hatinya yang kesal akan sikap Icha dan teman-temannya terhadap dirinya.
"Padahal dulu waktu susah, kita bareng-bareng. Sekarang ketika lu pada sukses dan gue yang lagi terpuruk, lu lupain gue, lu pada having fun," kata penyidik menirukan ucapan Rudolf kepada Icha.
Rudolf kemudian memperagakan dirinya memegang ponsel dan menunjukkan beberapa foto kepada Icha yang dalam kondisi terikat.
"Tersangka Rudolf cekcok hingga bilang 'mati aja lu' kepada korban Icha, kemudian tersangka Rudolf mengambil ponsel dan menunjukkan foto, kemudian Rudolf menampar kembali Icha," kata penyidik.
Sebagai informasi, Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/20030761/rudolf-tobing-curahkan-isi-hati-sebelum-bunuh-icha-gue-lagi-terpuruk-lu