Salin Artikel

Penyesalan Tiada Arti Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha di Apartemen, Duduk Merenung di Samping Jenazah

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesalan sempat muncul usai Christian Rudolf Tobing (36) membunuh Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha di salah satu kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Usai mengecek pernapasan korban dengan menempelkan jari telunjuknya ke hidung jenazah, Rudolf sempat duduk di samping jenazah korban yang sudah terbaring di atas kasur.

"Tersangka Rudolf sempat merasa menyesal karena harus membunuh Icha sambil duduk di sebelahnya," tutur penyidik saat gelar rekonstruksi, Rabu (7/12/2022).

Takut dilaporkan ke polisi

Pada saat gelar rekonstruksi, Rudolf memeragakan dirinya yang tak percaya dengan pengakuan Icha untuk tidak akan melaporkan kekerasan dan pemerasan tersebut ke kepolisian.

"Tersangka menanyakan apakah tindakannya ini akan dilaporkan, namun korban Icha kemudian hanya menggeleng," ujar penyidik.

Kendati demikian Rudolf tak mempercayai jawaban Icha dan langsung mencekik korban hingga tewas di kamar apartemen.

"Korban Icha kemudian hanya menggeleng. Tapi tersangka Rudolf tetap tidak percaya akan respons Icha. Tersangka pun mencekik korban hingga tewas," kata penyidik.

Untuk memastikan apakah korban sudah tewas, Rudolf mengecek pernapasan korban dengan menempelkan jari telunjuknya ke hidung jenazah.

Rudolf pun akhirnya membungkus jenazah korban dan membawanya dari kamar menggunakan troli berwarna merah. Dia lalu membuang jasad korban ke kolong Tol Becakayu.

"Tersangka kemudian mengambil plastik plastik hitam dan membungkus jenazah Icha," ujar penyidik.

Diselimuti keraguan

Rudolf mengaku sempat ragu untuk menghabisi nyawa Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Pada saat gelar rekonstruksi, Rudolf memeragakan dirinya menyumpal mulut Icha menggunakan kain, lalu menutupnya dengan lakban berwarna hitam di dalam kamar apartemen.

Setelah itu, Rudolf pergi meninggalkan Icha yang menangis tak berdaya, ke ruang tengah unit apartemen sewaannya. Di situ, Rudolf duduk dan termenung sambil memikirkan kembali rencana pembunuhannya.

"Tersangka Rudolf keluar dari kamar dan merenung diri apakah harus korban mati. Tersangka kemudian kembali masuk kamar," ujar penyidik.

Rudolf juga sempat bertanya apakah Icha akan melaporkannya. Meski Icha hanya menggeleng, Rudolf tak mempercayai jawaban tersebut dan langsung menghabisi nyawa korban.

Rudolf sempat merasa iba dan tidak tega terhadap Icha, korban yang dibunuh dan dibuangnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Rudolf yang sudah bersama Icha (diperankan orang lain) di dalam kamar apartemen, sempat merenung beberapa saat di ruang tengah sambil memainkan ponselnya.

"Tersangka merasa iba dan keluar dari kamar. Di ruang tengah, tersangka mainkan HP dan merenung sebentar," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.

Setelah meyakinkan dirinya untuk melanjutkan rencana pembunuhan, Rudolf menemui Icha di dalam kamar sambil membawa sejumlah barang untuk properti konten promosi.

Adapun pembuatan konten promosi merupakan modus yang digunakan Rudolf agar Icha mau datang ke apartemen.

Rudolf pun melancarkan rencana pembunuhannya dengan serangkaian tipu muslihat yang telah disusun.

Motif Pembunuhan

Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.

Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.

Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.

Namun, ada hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.

Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.

Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/10102471/penyesalan-tiada-arti-rudolf-tobing-usai-bunuh-icha-di-apartemen-duduk

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke