Salin Artikel

Bocah 11 Tahun Dua Kali Dicabuli Kenalan Orangtuanya di Hotel Kawasan Tambora

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun, FH.

Korban diduga dicabuli oleh kenalan orangtuanya sendiri.

Pelaku awalnya mengajak korban ke kamar hotel melalui pesan singkat whatsapp.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan diduga terjadilah peristiwa pencabulan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Pencabulan diduga terjadi hingga dua kali pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (21/11/2022) di salah satu hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Setelah mencabuli korban di kamar hotel, pelaku mengantar korban pulang hingga ke minimarket dekat rumahnya.

Sebelum pulang, pelaku juga memberi uang Rp 100.000 kepada korban. Uang tersebut diberikan dengan alasan untuk jajan.

Putra mengatakan, peristiwa itu kemudian diketahui orangtua korban.

Ibu korban sempat menduga bahwa anaknya telah disetubuhi lantaran kejadian itu. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya oleh FH warha Karang Tengah, Tangerang," kata Putra.

Namun, berdasarkan hasil visum korban, diketahui bahwa korban tidak disetubuhi.

Penyidik menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

"Hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.

FH pun ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti visum, kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Putra.

FH disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/15300271/bocah-11-tahun-dua-kali-dicabuli-kenalan-orangtuanya-di-hotel-kawasan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Malangnya Nasib Sesosok Bayi di Bekasi Timur, Ditemukan Terbungkus Plastik dalam Tempat Sampah

Megapolitan
Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Hari Kedua Formula E, Penonton Mulai Antre Penukaran Tiket di Lapangan Benyamin Sueb Sejak Pagi

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Jadwal Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua: Waktu Kualifikasi, Balapan, dan Hiburan Musik

Megapolitan
Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Megapolitan
Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan 'Long Weekend' ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan "Long Weekend" ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Megapolitan
Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Megapolitan
Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Megapolitan
Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Megapolitan
Anies Puji 'Home Industry' Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Anies Puji "Home Industry" Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke