Salin Artikel

Sejoli yang Buang Bayi Sendiri di Bekasi Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja berujar, keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Terancam hukuman di atas 5 tahun," ujar Josman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/12/2022).

Josman menyebutkan, keduanya diduga kuat melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Josman memastikan bahwa keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Serang Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun sejoli itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polsek Serang Baru menangkap MFJ, pacar dari PS.

PS merupakan seorang siswi yang membuang bayinya sendiri di dekat tembok sekolahnya pada Senin (5/12/2022) lalu.

Josman mengatakan, MFJ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (9/12/2022) sore. MFJ ditangkap ketika melamun di teras rumahnya.

"Lagi melamun di rumah, sambil melamun dan menyesali perbuatan yang ia lakukan," kata Josman.

Dari keterangan MFJ, mereka sudah berhubungan badan sebanyak tiga kali. Keduanya mengaku khilaf.

Adapun bayi yang dilahirkan oleh PS ditemukan tergeletak di tanah dekat sekolah, kawasan Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kabupaten Bekasi, pada Senin lalu.

Jasad bayi itu pertama ditemukan oleh seorang saksi yang melintas di sana. Saksi saat itu langsung membawa bayi tersebut ke klinik terdekat.

"Bayi itu langsung dibawa ke klinik bersalin. Namun, setelah dicek oleh bidan, bayi itu sudah tidak bernapas," kata Josman, Senin lalu.

Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke tempat penemuan jasad bayi itu. Di lokasi, polisi mendata siswi yang meninggalkan ujian sekolah dan mendapatkan informasi soal PS.

"Kami mendatangi ke rumahnya (PS) dan ternyata benar siswi tersebut habis melahirkan di kamar mandi (sekolah), lalu dibuang di sebelah tembok sekolah," kata Josman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/09/19341631/sejoli-yang-buang-bayi-sendiri-di-bekasi-terancam-hukuman-di-atas-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke