Angka itu sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pada akhir November lalu.
"Dari tadinya Rp 4.280.214 menjadi Rp 4.551.451 atau naiknya itu 6,34 persen, (sesuai usulan) ya," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Dengan demikian, UMK Kota Tangsel naik Rp 271.237 dari 2022.
Maringan menjelaskan, Pemkot Tangsel sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK Tangsel sebesar 6,34 persen sesuai ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Usulan itu telah melalui kajian dari berbagai pihak, seperti serikat pekerja atau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kenaikan 6,34 persen diperoleh dengan mempertimbangkan indikator tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas kerja.
"Bahan itu kami sampaikan ke Wali Kota untuk dibuatkan rekomendasi. Kami acuannya itu pakai Permenaker 18 Tahun 2022. Usulan yang kami sampaikan ke Gubernur yang menjadi SK sesuai apa yang kami sampaikan," jelas Maringan.
Setelah disahkan, aturan UMK tahun 2023 resmi berlaku per 1 Januari 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/09/20450151/pemprov-banten-tetapkan-umk-tangerang-selatan-2023-jadi-rp-45-juta-naik