JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Depok menolak jika dianggap menelantarkan siswa SDN Pondok Cina 1, sebagai buntut pengalihfungsian lahan sekolah menjadi tempat ibadah.
Sejak pertengahan November lalu, kegiatan belajar-mengajar di SDN Pondok Cina 1 berlangsung tanpa dihadiri para guru.
Akhirnya dalam beberapa pekan ini, para orangtua murid ataupun relawan mengajar di setiap-setiap kelas, mulai dari kelas 1 hingga 6.
Dikutip dari Kompas.id, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Wahid Suryono mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar telah ditiadakan untuk dilakukan di SDN Pondok Cina 1.
Sistem Data Pokok Pendidikan (Dakodik) pun mencatat, sebagian siswa SDN Pondok Cina 1 ditampung di SDN Pondok Cina 3, sedangkan sebagian lainnya ditamping di SDN Pondok Cina 5.
Meski begitu, lanjut Wahid, Pemkot Depok tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap para siswa di SDN Pondok Cina 1.
Pemkot Depok juga memfasilitasi murid agar tetap bisa mengikuti ujian akhir sekolah. Setelah selesai semester, murid tetap mendapatkan rapor.
"Pemerintah Kota Depok tidak menelantarkan murid SDN Pondok Cina 1. Bagaimanapun tidak mungkin kebijakan ini bisa memuaskan semua pihak dan kami buka ruang itu," kata Wahid.
Wahid menegaskan, SDN Pondok Cina 1, 3, dan 5 terakreditasi A sehingga sekolah tersebut sama baiknya.
"Pemerintah Kota Depok sudah membuat keputusan yang cukup bijak bagi orangtua murid," ujarnya.
Bagi orangtua murid yang tidak setuju untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 akan difasilitasi untuk pindah sesuai dengan keinginannya.
Wahid menyebutkan, sejak 9 Juni 2022, atas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan persetujuan Wali Kota Depok, lahan SDN Pondok Cina 1 telah dialihfungsikan.
Pencatatan asetnya sudah tidak lagi di dinas pendidikan, tetapi beralih pada sekretaris daerah karena fungsi keagamaan ada di sekretariat daerah.
Ia mengaku Pemkot Depok telah menyerap aspirasi masyarakat Pondok Cina yang menginginkan pembangunan masjid.
Masjid dari arah Jakarta memang sudah banyak, tetapi sebaliknya tidak. Kemudian, Pemkot Depok mempertimbangkan posisi sekolah yang berada di pinggir jalan raya karena mempertimbangkan keamanan.
”Kami menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya dan lulusan tidak ada masalah, tetap statusnya lulusan SDN Pondok Cina 1,” ujar Wahid.
Sebelumnya, kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, menganggap Wali Kota Depok telah melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidik Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pasal 12 Ayat (1) UU tersebut disebutkan salah satu hak dari peserta didik adalah mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
"Sementara Wali Kota Depok telah melakukan pembiaran terhadap siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang bersekolah, tapi enggak disediakan guru," kata Deolipa.
Selain UU Sisdiknas, Deolipa menilai Wali Kota Depok berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Wali Kota Depok dinilai telah melanggar Pasal 9 UU Perlindungan anak yang berbunyi setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Karena anak mengalami masalah mental secara psikis. Jadi kami mau laporkan ke pidananya, karena masuknya kriminal. Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas," ujar Deolipa.
(Kompas.com: Joy Andre, M Chaerul Halim | Kompas.id: Mis Fransiska Dewi)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/12/08091351/tolak-dianggap-telantarkan-siswa-sdn-pondok-cina-1-pemkot-depok-sekolah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.