Salin Artikel

Pembangunan Loksem JP 47 Ditolak Warga Cideng, Ini Kata Pemkot Jakpus

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat Melinda Sagala menanggapi penolakan warga RT 11 RW 06, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, mengenai pembangunan lokasi sementara (loksem) JP 47 di tengah lingkungan masyarakat.

Menurut dia, pembangunan loksem JP 47 sebagai tempat usaha pedagang kaki lima itu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 hingga 2022, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Jadi sempat tertunda di tahun 2020 karena anggaran semua diarahkan ke penanganan Covid-19 tapi kenyataannya ada di dalam RPJMD sehingga harus dilaksanakan dan baru terealisasi 2022," ujar Melinda saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12/2022).

Melinda mengungkapkan, pembangunan loksem JP 47 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Jakarta Pusat sehingga pelaksanaannya baru bisa terealisasi di tahun 2022.

Dalam hal ini, Sudin PPKUKM ditugaskan untuk memperbaiki lokasi berjualan dan menampung para pedagang kaki lima yang telah bertahun-tahun berjualan di kawasan tersebut.

"Kami memperbaiki loksem JP 47 ini menjadi lebih higienis karena ini semuanya kuliner, sifat loksem di kuliner ini harus terbuka tidak tertutup sedangkan selama ini masyarakat makan dua meter dari bahu jalan. Setelah ada pembangunan ini tidak ada lagi yang seperti itu," ucap Melinda.

"Lokasi tersebut bukan berarti kami terkonyong-konyong membuat para pedagang ada di situ tetapi mereka sudah ada 15 tahun lalu berdasarkan SK loksem bahwa mereka itu legal dan resmi ada di situ," imbuh dia.

Selain itu, kata Melinda, unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait juga diberikan tugas untuk mengatasi persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pembangunan loksem JP 47.

"Misalnya bagian Suku Dinas Perhubungan Jakpus urusan parkir yang sekarang ini sudah bersih, nah kami memastikan mereka berjualan di trotoar yang tercatat di SK Wali Kota hanya sepanjang 1,9 meter lebarnya," ujar Melinda.

Sebelumnya diberitakan, warga RT 11 RW 06, Kelurahan Cideng, menolak pembangunan loksem JP 47 di tengah lingkungan mereka.

Ketua RT 11 Susanto Solichin mengatakan ada kesalahan teknis dalam pembangunan loksem JP 47 yang membuat warganya menolak keberadaan kios itu.

"Kesalahan teknis dalam pembangunan proyek itu sendiri mulai dari bangunan yang lebih tinggi 20 sampai 30 sentimeter di atas badan jalan," kata Susanto.

Kemudian, kata Susanto, pembuatan saluran air yang tak sesuai standar dikhawatirkan menyebabkan banjir pada permukiman warga.

"Lalu kalau nanti loksem permanen ini diaspal nanti tidak bisa dibersihkan, saluran air jadi macet di suatu hari dengan cepat," ungkap dia.

Susanto pun menyesalkan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat selaku penanggung jawab proyek tak pernah melibatkan pengurus RT 11 dalam pembangunan loksem JP 47.

"Tidak ada pembicaraan di awal, baik musyawarah atau meminta persetujuan warga RT 11 dan pengurus RT," ujarnya.

Atas dasar tersebut, kata Susanto, warga RT 11 telah menempuh jalur audiensi ke Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta pembangunan loksem JP 47 dibatalkan.

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum membuahkan hasil untuk warga sehingga proses pembangunan loksem JP 47 terus berlanjut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/12/13203711/pembangunan-loksem-jp-47-ditolak-warga-cideng-ini-kata-pemkot-jakpus

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke